Sabtu, 13 Juni 2026

Punya Gubernur Baru, Warga Jakarta Minta Tarif Air PAM Batal Naik

Mendapat permintaan tersebut,  Pemerintah Provinsi Jakarta katanya akan menghitung kembali tarif layanan air bersih yang naik pada Januari 2025 lalu

Tayang:
Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
TARIF PAM NAIK- Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno saat meninjau Kali Krukut di wilayah Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025). Rano Karno mengatakan Pemprov akan mengkaji kenaikan tarif PAM yang sudah berlaku Januari 2025. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Warga meminta Gubernur Jakarta untuk membatalkan kenaikan tarif air PAM yang naik pada Januari 2025 lalu.

Permintaan ini diapungkan warga kepada Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno.

Mendapat permintaan tersebut, Pemerintah Provinsi Jakarta katanya akan menghitung kembali tarif layanan air bersih yang naik pada Januari 2025 lalu. 

"Ini kan sebetulnya keputusan-putusan. Ya tentu Jakarta punya PDAM, tentu kita akan punya kebijakan sendiri. Mudah-mudahan nanti akan kita hitung kembali," ujar Rano Karno saat ditemui di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2025).

Saat ditanya apakah kebijakan kenaikan tarif akan dibatalkan, Rano menyatakan bahwa hal tersebut belum bisa dipastikan.

Pasalnya, PAM Jaya baru memasang sekitar 30.000 meter sambungan pipa baru, sehingga pihaknya belum bisa memastikan akan ada pembatalan kenaikan tarif atau tidak.

"Belum tentu kembali lagi Jakarta punya kekuatan sendiri. Kita saja baru menyambung hampir 30 ribu sambungan baru," kata dia.

Sebelumnya, warga penghuni rumah susun (rusun) di DKI Jakarta meminta Gubernur Jakarta Pramono Anung, untuk membatalkan Peraturan Gubernur (Pergub) soal kenaikan tarif layanan air bersih.

Pergub Nomor 37 tahun 2024, tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, diterbitkan oleh Keputusan Pj Gubernur Heru Budi di masa akhir jabatannya.

Warga rusun sendiri terkena kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen, karena disamakan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung bertingkat komersial lainnya.

Berbagai upaya telah mereka lakukan, di antaranya menemui PAM Jaya, mengadu ke DPRD DKI Jakarta, hingga mengirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI.

Namun, hingga kini belum membuahkan hasil. PAM Jaya diketahui tetap menagih dengan tarif baru progresif, yakni Rp 21.500 per meter kubik dari sebelumnya Rp 12.500 per meter kubik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
VS
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved