Ganjilnya LHKPN Kapolres Ngada AKBP Fajar, Tiap Tahun Turun hingga Menyisakan Rp 14 Juta Per 2023
AKBP Fajar Widyadharma Lukman diketahui tersangkut masalah hukum hingga ditangkap Propam Polri di kantornya di Polres Ngada, NTT
TRIBUN TANGERANG.COM, KUPANG- Ada yang aneh dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman diketahui tersangkut masalah hukum hingga ditangkap Propam Polri di kantornya di Polres Ngada, NTT.
Dia ditangkap oleh Propam Polri pada 20 Februari 2025 terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, dia juga dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.
Belum diketahui kasus narkoba dan pelecehan seksual yang melibatkan eks Kapolres Sumba Timur ini.
Selain kasus pidana yang menjeratnya, ada keganjikan yang terlihat di LHKPN milik AKBP Fajar.
Layaknya pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, AKBP Fajar termasuk perwira yang patuh melaporkan hartanya.
Namun laporan LHKPN miliknya berbeda dengan LHPKN pada umumnya.
Biasanya akan ada peningkatan LHKPN karena bertambahnya nilai aset hingga pendapatan yang diperoleh.
Baca juga: Profil AKBP Fajar Widyadharma, Kapolres Ngada NTT yang Ditangkap Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Namun LHKPN AKBP Fajar justru menunjukkan kebalikannya. LHKPN miliknya justru merosot setiap tahun.
Bahkan berdasarkan LHPN terakhir yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022, hartanya tinggal menyisakan Rp 14 juta.
Padahal berdasarkan LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.
Saat itu, aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta
Namun terbaru, harta AKBP Fajar hanya menyisikan sebanyak Rp14 juta.
Dia tidak lagi melaporkan kepemilikan rumah maupun kendaraan.
AKBP Fajar Widyadharma
Polres Ngada
Polda NTT
Pelecehan seksual anak
AKBP Fajar terjerat narkoba
LHKPN AKBP Fajar
Tak Mau Ambil Pusing, Jamaludin Serahkan Kasus Pelecehan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Kepolisian |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Serahkan Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Siswa SMPN 23 Kota Tangerang ke Polisi |
![]() |
---|
Kombes Jauhari Mengaku Tak Paham Kasus Dugaan Pencabulan Siswa SMPN 23 Kota Tangerang |
![]() |
---|
Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet, Karyawan Toko Retail di Jatiuwung Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Habiburokhman Emosi AKBP Fajar Widyadharma Cabuli Balita: Kalau Bisa Saya Tembak Kepalanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.