Ganjilnya LHKPN Kapolres Ngada AKBP Fajar, Tiap Tahun Turun hingga Menyisakan Rp 14 Juta Per 2023

AKBP Fajar Widyadharma Lukman diketahui tersangkut masalah hukum hingga ditangkap Propam Polri di kantornya di Polres Ngada, NTT

Editor: Joseph Wesly
POS-KUPANG.COM/FERDY NAGA
LHKPN AKBP FAJAR- AKBP Fajar Widyadharma saat menjadi Kapolres Sumba Timur. Fajar Widyadharma yang saat ini menjadi Kapolres Ngada, Polda NTT ditangkap Propam Polri, sejak Kamis (20/2/2025). (POS-KUPANG.COM/FERDY NAGA) 

Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.

AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

Ditangkap Propam Polri

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Selain itu AKBP Fajar Widyadharma juga diamankan terkait kasus narkoba.

AKBP Fajar Widyadharma ternyata sudah diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sejak Kamis (20/2/2025).

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (3/3/2025), dilansir Kompas.com.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya turut mengawasi jalannya proses hukum terhadap AKBP FJ.

"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Selain kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kapolres Ngada juga diduga terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.

Budi menegaskan bahwa Kompolnas akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, seperti narkotika.

"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," kata Budi.

"Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi anggota yang terlibat dalam kasus hukum.

 "Percayalah komitmen Polri untuk seluruh anggota yang terlibat, pasti akan kita lakukan penindakan," katanya dalam kesempatan yang sama.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved