Viral Ratusan Sepeda Motor Masuk Jalan Tol saat Banjir Bekasi, Emang Boleh?
Tidak lama kemudian, ratusan motor tersebut memasuki jalan tol dan berkendara rapi melewati bahu jalan
TRIBUN TANGERANG.COM, BEKASI- Ratusan sepeda motor terlihat memasuki jalan tol pada Rabu (5/3/2025).
Ratusan motor tersebut berhenti di depan pintu Tol Gabus, Bekasi. Mereka terlihat berhenti dan membentuk formasi dua baris.
Tidak lama kemudian, ratusan motor tersebut memasuki jalan tol dan berkendara rapi melewati bahu jalan.
Ratusan motor tersebut berjalan perlahan. Beberapa pemotor terlihat mengabadikan momen spesial tersebut menggunakan ponsel.
Pemandangan langka tersebut terekam di video yang diunggah oleh akun Instagram @brorondm.
Ratusan sepeda motor tersebut awalnya meminta akses ke Jakarta lantaran tidak bisa melewati jalan arteri yang tergenang banjir.
Melihat hal ini, Ka Induk PJR Cikampek Korlantas Polri AKP Sandy Titah Nugraha menghampiri sejumlah pengendara motor tersebut dan memberi arahan untuk melintas di jalan tol dengan kewenangan diskresi kepolisian.
“Ini karena keadaan darurat, yang seharusnya tidak boleh motor masuk tol namun karena polisi sayang masyarakat kita kasih akses,” ucap Sandy dalam video tersebut.
Pengendara motor pun diarahkan untuk berkendara dengan tertib di jalan tol, membuat dua baris dengan pengawalan pihak kepolisian.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam keadaan tertentu petugas kepolisian bisa dapat melakukan diskresi yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 104 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih lanjut lagi, kewenangan diskresi adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk kepentingan umum.
“Tindakan petugas PJR di Bekasi yang membolehkan sepeda motor secara kelompok masuk atau lewat jalan tol dan dikawal lebih pada pertimbangan menjalankan kewenangan diskresi dan kemanusiaan, karena kita sama-sama mengerti di Bekasi di di beberapa lokasi banjir dan tergenang air,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/3/2025).
“Dengan demikian bahwa tindakan petugas kepolisian didasari pd situasi urgent atau darurat atau dihadapkan pada kondisi tertentu yang memerlukan tindakan segera untuk menolong masyarakat yang akan beraktivitas,” lanjutnya.
Budiyanto melanjutkan, bahwa tindakan diskresi yang dilakukan harus tetap mengacu pada keselamatan bersama, diatur dalam satu lajur dan siap dikawal oleh petugas di lapangan.
“Sifatnya ini temporer dan apabila jalan situasinya sudah normal kembalikan fungsi jalan secara proporsional. Tindakan petugas PJR perlu kita berikan apresiasi dan tetap mengutamakan aspek keselamatan,” kata Budiyanto.
Korlantas Polri Tak Nyaman Penggunaan Istilah ODOL dalam Pemberitaan, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Simak Jadwal Ganjil Genap Saat Mudik Lebaran, Polisi Bakal Lakukan Ini Bagi Pemudik yang Melanggar |
![]() |
---|
Korlantas Polri Buka Suara Soal Isu Motor dan Mobil yang Kena Tilang Mulai April 2025 Disita Petugas |
![]() |
---|
Pelabuhan Merak Sering Macet Saat Arus Mudik Lebaran, Korlantas Polri Siapkan Delay System, Apa Itu? |
![]() |
---|
Korlantas Polri Terapkan Metode TAA untuk Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.