Korlantas Polri Buka Suara Soal Isu Motor dan Mobil yang Kena Tilang Mulai April 2025 Disita Petugas

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius membantah Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025. 

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
PELANGGAR LALU LINTAS - Kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di sekitar Pusat Pemerintah Kota Tangerang ditilang petugas Polrestro Tangerang saat digelar operasi penertiban lalu lintas, Rabu (22/9/2021). Baru-baru ini berkembang isu di media sosial jika motor dan mobil yang kena tilang mulai April 2025 bakal disita petugas. (Tribun Tangerang/Andika Panduwinata) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Baru-baru ini berkembang isu di media sosial jika motor dan mobil yang kena tilang mulai April 2025 bakal disita petugas.

Kabar ini pun beredar luas di media sosial hingga menjadi perbincangan publik, namun kini Korlantas Polri buka suara perihal isu yang berkembang di media sosial itu.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius membantah Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025. 

"Tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku," kata Kombes Matrius dikutip Kompas.com, Rabu (19/3/2025) 

Menurutnya, tilang akan diberlakukan jika pemilik kendaraan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak disahkan setiap tahun.

Tilang juga berlaku jika STNK mati karena masa berlakunya tidak diperbaharui setiap lima tahun. Pembaharuan ini dilakukan di kantor Samsat bersama pemeriksaan kondisi kendaraan.

Matrius menegaskan, kendaraan yang terkena tilang tidak akan disita polisi. Pemilik kendaraan hanya akan diarahkan untuk mengesahkan STNK yang mati ke kantor Samsat.

"Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita," terangnya.

Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan ulang sehingga STNK miliknya mati selama setidaknya dua tahun akan mendapatkan sanksi administrasi tegas.

Sanksi administrasi yang diterapkan berupa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor jika STNK tidak disahkan ulang sejak dua tahun setelah masa berlakunya habis.

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, Matrius menekankan, aturan penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut bukanlah aturan baru yang diberlakukan mulai April 2025.

Sesuai aturan yang berlaku, polisi dapat menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan STNK mati dua tahun. Namun, tidak diberlakukan penyitaan kendaraan.

Selain itu, pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran ETLE tidak akan langsung ditilang.

Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi ke alamat terdaftar untuk verifikasi data terlebih dulu. 

Matrius melanjutkan, terdapat beberapa ketentuan sanksi penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved