STNK Terblokir karena Tilang ETLE? Begini Cara Membukanya agar Bisa Bayar Pajak 2025

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengungkap cara membuka blokir STNK akibat tilang elektronik (ETLE).

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi - Pemilik mobil dan motor di Kota Depok akan sedikit berkurang bebannya, karena bagi yang belum bayar perpanjangan pajak STNK, tak perlu khawatir. Sebab sanksi denda akan bebas. Program pemutihan ini diperpanjang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Surat tanda nomor kendaraan(STNK) terblokir akibat tilang elektonik (ETLE) membuat warga tak bisa membayar pajak kendaraan.

Jika ingin membayar pajak, maka pemilik STNK harus membuka blokir tersebut.

Cara membuka blokir STNK biasanya melibatkan pembayaran pajak yang tertunggak dan/atau denda tilang.

Selanjutnya baru pemilik STNK bisa melanjutkan proses pembayaran pajak tahunan atau perpanjangan STNK. 

Lalu bagaimana cara membuka blokir STNK akibat tilang elektonik (ETLE) ??

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Banten AKBP Himawan Aji Angga mengungkap cara membuka blokir STNK akibat tilang elektronik (ETLE).

"Bagi kendaraan yang mengalami pemblokiran STNK akibat pelanggaran ETLE, pembayaran pajak tidak bisa dilakukan sebelum blokir diselesaikan terlebih dahulu,” ucapnya, dikutip dari laman resmi Humas Polri, Minggu (27/4/2025).

Maka dari itu, masyarakat perlu terlebih dahulu melakukan konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE.

"Langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi pelanggaran melalui situs resmi ETLE https://etle.polri.go.id. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi kami melalui WhatsApp di nomor 081296469744. Nomor ini sudah tercantum di media sosial resmi Ditlantas Polda Banten, silakan diikuti agar bisa kami tindak lanjuti langsung,” ucap Himawan.

Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. 

"Setelah melakukan konfirmasi pelanggaran, masyarakat wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang, baik melalui pengadilan maupun bank yang telah ditunjuk. Setelah seluruh tunggakan diselesaikan, baru proses pembukaan blokir bisa dilakukan dan pajak kendaraan dapat dibayarkan,” ucap Himawan.

 Himawan juga menyarankan, untuk masyarakat yang membeli kendaraan bekas, sebaiknya mengecek apakah kena tilang elektronik atau tidak. 

"Kami memberikan tips bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan second atau tangan kedua. Silakan periksa terlebih dahulu status ETLE kendaraan melalui situs https://etle.polri.go.id,"

"Cukup masukkan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika ada tunggakan, minta pemilik lama untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika tidak ada, proses pembelian bisa dilanjutkan dengan aman,” ucapnya.

(TribunBanten.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun banten
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved