Samsat Balaraja Kehabisan Material STNK, Wajib Pajak Diberi SKPD Sebagai Surat Kendaraan Sementara

Ini diberi SKPD katanya, nnti kalau sudah ada material pajaknya dihubungi lewat WhatsApp, cuma jangka waktunya enggak dikasih tau

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
KEHABISAN MATERIAL STNK- Wajib pajak menyesalkan habisnya material STNK di Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (6/4/2025). Meski diberi SKPD, mereka tak mengetahui kapan material STNK bisa diambil. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA - Sejak dimulainya pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 10 April 2025 lalu, Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, masih dipenuhi puluhan wajib pajak, Selasa (6/5/2025).

Para wajib pajak masih tampak mengular di depan kantor Samsat Balaraja, demi memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Kendati demikian, para wajib pajak sedikit menyesalkan soal habisnya material STNK di Samsat Balaraja.

Alhasil masyarakat yang sudah rampung membayar pajaknya, hanya diberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sebagai pengganti material STNK yang habis tersebut.

Salah satu wajib pajak, Sugito (46) mengaku tak terlalu mempermasalahkan soal habisnya material STNK.

Namun dia sedikit menyesalkan soal tidak adanya kepastian kapan material STNK itu bisa diambil.

"Ini diberi SKPD katanya, nnti kalau sudah ada material pajaknya dihubungi lewat WhatsApp, cuma jangka waktunya enggak dikasih tau," kata dia saat diwawancarai di kantor Samsat Balaraja.

Di samping itu, Kepala Samsat Balaraja Mohamad Ali Hanafiah meminta wajib pajak tak perlu khawatir soal habisnya material STNK.

Ali menjelaskan SKPD yang diberikan tak akan bermasalah karena dibubuhi cap kepolisian.

"Jadi memang material STNK habis tetapi pelayanan tetap berjalan dengan baik karena di SKPD itu dicap kepolisian untuk di SKPD namanya Surat Ketetapan Pajak Daerah," ungkap Ali.

"Jadi intinya tidak ada masalah dengan adanya STNK stoknya habis tetapi pelayanan tetap berjalan dan disahkan oleh kepolisian bahwa di Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut dicap," jelasnya. (m41)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved