Samsat Balaraja Kehabisan Material STNK, Wajib Pajak Diberi SKPD Sebagai Surat Kendaraan Sementara
Ini diberi SKPD katanya, nnti kalau sudah ada material pajaknya dihubungi lewat WhatsApp, cuma jangka waktunya enggak dikasih tau
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, BALARAJA - Sejak dimulainya pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 10 April 2025 lalu, Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, masih dipenuhi puluhan wajib pajak, Selasa (6/5/2025).
Para wajib pajak masih tampak mengular di depan kantor Samsat Balaraja, demi memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Kendati demikian, para wajib pajak sedikit menyesalkan soal habisnya material STNK di Samsat Balaraja.
Alhasil masyarakat yang sudah rampung membayar pajaknya, hanya diberikan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), sebagai pengganti material STNK yang habis tersebut.
Salah satu wajib pajak, Sugito (46) mengaku tak terlalu mempermasalahkan soal habisnya material STNK.
Namun dia sedikit menyesalkan soal tidak adanya kepastian kapan material STNK itu bisa diambil.
"Ini diberi SKPD katanya, nnti kalau sudah ada material pajaknya dihubungi lewat WhatsApp, cuma jangka waktunya enggak dikasih tau," kata dia saat diwawancarai di kantor Samsat Balaraja.
Di samping itu, Kepala Samsat Balaraja Mohamad Ali Hanafiah meminta wajib pajak tak perlu khawatir soal habisnya material STNK.
Ali menjelaskan SKPD yang diberikan tak akan bermasalah karena dibubuhi cap kepolisian.
"Jadi memang material STNK habis tetapi pelayanan tetap berjalan dengan baik karena di SKPD itu dicap kepolisian untuk di SKPD namanya Surat Ketetapan Pajak Daerah," ungkap Ali.
"Jadi intinya tidak ada masalah dengan adanya STNK stoknya habis tetapi pelayanan tetap berjalan dan disahkan oleh kepolisian bahwa di Surat Ketetapan Pajak Daerah tersebut dicap," jelasnya. (m41)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai 31 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Pemprov Banten Perpanjang Pemutihan Pajak dan Tunggakan Kendaraan Bermotor hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Segera Berakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Hanya Sampai 30 Juni 2025 |
![]() |
---|
Tidak Perlu Repot, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Bisa Lewat Aplikasi Signal |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Pemprov DKI Jakarta Dimulai Hari Ini 14 Juni - 31 Agustus 2025, Jangan Ketinggalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.