Korlantas Polri Buka Suara Soal Isu Motor dan Mobil yang Kena Tilang Mulai April 2025 Disita Petugas

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Matrius membantah Polri menerapkan aturan tilang baru yang akan menyita kendaraan mulai April 2025. 

Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Andika Panduwinata
PELANGGAR LALU LINTAS - Kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di sekitar Pusat Pemerintah Kota Tangerang ditilang petugas Polrestro Tangerang saat digelar operasi penertiban lalu lintas, Rabu (22/9/2021). Baru-baru ini berkembang isu di media sosial jika motor dan mobil yang kena tilang mulai April 2025 bakal disita petugas. (Tribun Tangerang/Andika Panduwinata) 

Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan hanya berlaku jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang STNK sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku

Sanksi penghapusan juga akan dilakukan jika kendaraan bermotor tersebut rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Ketentuan ini diatur berdasarkan Pasal 84 dan Pasal 85 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).

Namun, penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor hanya akan dilakukan kepolisian atas permintaan pemilik kendaraan tersebut. Data registrasi dan identifikasi kendaraan juga dapat dihapus dengan pertimbangan pejabat petugas registrasi kendaraan bermotor.

"Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik," tutur Matrius.

Sebelum data kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun dihapus, kepolisian akan memberikan surat peringatan agar pemilik kendaraan ingat kewajiban memperpanjang masa berlaku STNK.

Tahapan peringatan sebelum data kendaraan bermotor dengan STNK mati dihapus, yakni:

1.Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data 

2. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan 

3. Peringatan ketiga diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban/tanggapan atas peringatan sebelumnya. 

Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat pemberitahuan dari polisi atau tidak membayar denda tilang pada waktu yang ditentukan.

Jika pemilik kendaraan bermotor memberikan jawaban atau tanggapan setelah mendapatkan peringatan ketiga dari polisi, data pengendara tidak dihapus.

Pemilik kendaraan bermotor yang tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka data registrasi dan identitas kendaraan bermotornya akan dihapus.

 

(Kompas.com)

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved