Viral Ratusan Sepeda Motor Masuk Jalan Tol saat Banjir Bekasi, Emang Boleh?

Tidak lama kemudian, ratusan motor tersebut memasuki jalan tol dan berkendara rapi melewati bahu jalan

Editor: Joseph Wesly
(instagram.com/brorondm)
MOTOR MASUK TOL- Ratusan sepeda motor memasuki jalan tol. Para pemotor diberikan izin memasuki jalan tol oleh polisi karena terjebak banjir. (instagram.com/brorondm) 

TRIBUN TANGERANG.COM, BEKASI- Ratusan sepeda motor terlihat memasuki jalan tol pada Rabu (5/3/2025).

Ratusan motor tersebut berhenti di depan pintu Tol Gabus, Bekasi. Mereka terlihat berhenti dan membentuk formasi dua baris.

Tidak lama kemudian, ratusan motor tersebut memasuki jalan tol dan berkendara rapi melewati bahu jalan.

Ratusan motor tersebut berjalan perlahan. Beberapa pemotor terlihat mengabadikan momen spesial tersebut menggunakan ponsel.

Pemandangan langka tersebut terekam di video yang diunggah oleh akun Instagram @brorondm.

Ratusan sepeda motor tersebut awalnya meminta akses ke Jakarta lantaran tidak bisa melewati jalan arteri yang tergenang banjir. 

Melihat hal ini, Ka Induk PJR Cikampek Korlantas Polri AKP Sandy Titah Nugraha menghampiri sejumlah pengendara motor tersebut dan memberi arahan untuk melintas di jalan tol dengan kewenangan diskresi kepolisian.

“Ini karena keadaan darurat, yang seharusnya tidak boleh motor masuk tol namun karena polisi sayang masyarakat kita kasih akses,” ucap Sandy dalam video tersebut.

Pengendara motor pun diarahkan untuk berkendara dengan tertib di jalan tol, membuat dua baris dengan pengawalan pihak kepolisian.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan, dalam keadaan tertentu petugas kepolisian bisa dapat melakukan diskresi yang diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan pasal 104 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Lebih lanjut lagi, kewenangan diskresi adalah tindakan yang dilakukan oleh petugas kepolisian untuk kepentingan umum.

“Tindakan petugas PJR di Bekasi yang membolehkan sepeda motor secara kelompok masuk atau lewat jalan tol dan dikawal lebih pada pertimbangan menjalankan kewenangan diskresi dan kemanusiaan, karena kita sama-sama mengerti di Bekasi di di beberapa lokasi banjir dan tergenang air,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/3/2025).

“Dengan demikian bahwa tindakan petugas kepolisian didasari pd situasi urgent atau darurat atau dihadapkan pada kondisi tertentu yang memerlukan tindakan segera untuk menolong masyarakat yang akan beraktivitas,” lanjutnya.

Budiyanto melanjutkan, bahwa tindakan diskresi yang dilakukan harus tetap mengacu pada keselamatan bersama, diatur dalam satu lajur dan siap dikawal oleh petugas di lapangan.

“Sifatnya ini temporer dan apabila jalan situasinya sudah normal kembalikan fungsi jalan secara proporsional. Tindakan petugas PJR perlu kita berikan apresiasi dan tetap mengutamakan aspek keselamatan,” kata Budiyanto.

Pada dasarnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan,

“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Terkecuali jalan tol tersebut secara fisik dibatasi atau terpisah antara jalan yang diperuntukan untuk kendaraan roda 4 atau lebih dengan sepeda motor, seperti jalan Tol di Bali.

Update Banjir Jakarta

BPBD Provinsi DKI Jakarta mencatat banjir yang menerjang wilayah setempat semakin luas pada Rabu (5/3/2025).

Hingga pukul 07.00, banjir melanda 89 RT dan menggenangi dua ruas jalan, karena adanya hujan deras yang mengguyur Jakarta dan kawasan hulu di Bogor, Jawa Barat.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji menuturkan, tinggi air yang menerjang permukiman warga bervariasi mulai dari 30 sentimeter hingga 310 sentimeter.

Penyebab banjir karena luapan Sungai Ciliwung setelah terjadi hujan deras di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"BPBD mencatat saat ini genangan terjadi di 89 RT dan empat ruas jalan tergenang. Ada 4.258 warga mengungsi,” ujar Isnawa dari keterangannya pada Rabu (5/3/2025) pagi.

Isnawa mengatakan, 4.258 pengungsi itu tersebar di beberapa tempat. Rinciannya di Kelurahan Kampung Melayu berada di SDN Kampung Melayu 01/02 sebanyak 260 jiwa dan Masjid Jami Miftahul Huda dengan 181 jiwa.

Kemudian di Kelurahan Bidara Cina, lokasi pengungsian berada di PTRA RT 10/11 dengan 48 jiwa, Masjid Abrol RT 12/11 sebanyak 71 jiwa, SKKT RT 6,13 RW 11 sebanyak 70 jiwa, GPIB Penabur ada 182 jiwa dan GOR terdapat 599 jiwa.

Selanjutnya di Kelurahan Kelurahan Cawang, pengungsian dibangun di Musalah Al Ishlah dengan 53 jiwa, ruko-ruko pinggir jalan ada 130 jiwa dan Universitas Binawan ada 531 jiwa.

Lalu di Kelurahan Pejaten Timur, posko pengungsian di SDN 22 dengan 450 jiwa dan SMPN 46 terdapat 300 jiwa. Kemudian di Kelurahan Cilandak Timur di Musholla Al Makmuriyah dengan 39 jiwa pengungsi dan Pendopo RT 03/03 terdapat 19 orang.

Sedangkan di Kelurahan Lebak Bulus, pengungsian ada di Musalah Al - Mabrur RT 08/08 dengan 100 jiwa. Di Kelurahan Lenteng Agung, posko pengungsian ada di Majelis Ta'lim RW 03 dengan 230 jiwa, Kelurahan Kembangan Selatan ada di Majelis Nurul Muhi RT 02/09 dengan 52 jiwa.

Berikutnya di Kelurahan Kedoya Selatan, posko pengungsian ada di Kantor Kelurahan Kedoya Selatan dengan 31 jiwa, Kelurahan Kedaung Kali Angke posko pengungsian di Masjid Jami Alfudholah dengan 37 jiwa.

Terakhir, lokasi pengungsian di Kel Pengadegan ada enam lokasi yaitu Rusunawa Pengadegan dengan 200 jiwa, GOR Pengadegan 500 jiwa, Kantor Kecamatan Pancoran ada 80 jiwa, Yayasan Lia ada 50 jiwa, Town House Pengadegan ada 15 jiwa dan SD 03 Pengadegan dengan 30 jiwa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved