Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Produsen MinyaKita yang Melakukan Kecurangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan melakukan penegakan hukum terhadap produsen nakal yang terlibat dalam kasus penjualan MinyaKita

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
MINYAKITA DIKURANGI - Minyak goreng subsidi pemerintah merek MinyaKita kemasan botol isinya dikurangi oleh oknum produsen. Bareskrim Polri kini bidik tiga produsen 

TRIBUNTANGERANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan melakukan penegakan hukum terhadap produsen nakal yang terlibat dalam kasus penjualan MinyaKita.

"Kemarin kami turun ke tiga lokasi, saat ini sedang kami lakukan pendalaman, dan kemungkinan besar akan ada penegakan hukum," kata Listyo Sigit, kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Anggota kepolisian, kata dia, telah turun langsung ke lokasi yang ditemukan MinyaKita yang tak sesuai aturan.

Berdasarkan temuan di lapangan, isi produk MinyaKita tidak sesuai dengan kemasannya yang seharusnya satu liter.

"Yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasannya, satu liter," tambahnya.

Bahkan, hasil pendalaman anggota menunjukkan adanya produk MinyaKita yang diduga palsu.

Lebih lanjut, Listyo Sigit menyebut, kasus tersebut nantinya akan dirilis Satgas Pangan Polri.

"Ada yang menggunakan label Minyakita, namun sebenarnya itu palsu. Semua ini sedang kami proses," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polri bergerak dengan menyelidiki temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label kemasan.

Penyelidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut usai pihaknya menemukan ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan bersama Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Bahwa telah ditemukan minyak goreng merek MinyaKita yang secara langsung terhadap 3 merek MinyaKita yang diproduksi 3 produsen yang berbeda dan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan," ucap Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf, dalam keterangannya, Minggu (9/3/2025).

"Hasil pengukuran sementara dalam label tercantum 1 liter, ternyata hanya berisikan 700 hingga 900 mililiter," sambung jenderal bintang satu tersebut.

Tiga produsen yang dimaksud adalah PT Artha Eka Global Asia di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang, Banten.

Sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yakni kemasan botol MinyaKita ukuran 1 liter. 

Sementara itu, sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah kemasan pouch MinyaKita berukuran 2 liter.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved