Kapolri Tegaskan Penegakan Hukum Terhadap Produsen MinyaKita yang Melakukan Kecurangan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, akan melakukan penegakan hukum terhadap produsen nakal yang terlibat dalam kasus penjualan MinyaKita

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
MINYAKITA DIKURANGI - Minyak goreng subsidi pemerintah merek MinyaKita kemasan botol isinya dikurangi oleh oknum produsen. Bareskrim Polri kini bidik tiga produsen 

"Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut telah dilakukan langkah-langkah berupa penyitaan barang bukti dan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut," tegas Helfi.

Andi Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian (Mentan), sebelumnya secara mendadak melakukan kunjungannya ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, untuk memastikan ketersediaan 9 bahan pangan pokok untuk masyarakat.

Dalam sidaknya, mentan menemukan MinyaKita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Amran melalui keterangan tertulis, usai sidak di Pasar Lenteng Agung, Sabtu (8/3/2025).

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. MinyaKita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000," ujar Amran.

Selanjutnya selain volume yang tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter.

"Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tambahnya.

Minyak yang diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Amran menegaskan praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Hingga ia pun meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

Kemudian Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga ia  meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.

“Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran. (m31)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved