Diduga Cabuli Batita, AKBP Fajar Widyadharma Juga Lecehkan Remaja 14 dan 12 Tahun di Kupang

Parahnya satu di antaranya masih batita atau anak di bawah 3 tahun. Sedangkan dua lainnya berusia remaja 14 dan 12 tahun

|
Editor: Joseph Wesly
Dok. HO via Pos-Kupang.com
CABULI BATITA- kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman ada 20 Februari 2025. AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri karena diduga mencabuli anak berumur 3 tahun dan terlibat narkoba. (Dok. HO via Pos-Kupang.com) 

TRIBUN TANGERANG.COM, KUPANG- Kapolres Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi Fajar Widyadharma Lukman ditangkap Propam Polri Pada 20 Februari 2025.

AKBP Fajar langsung dijemput dari tempatnya bekerja yakni Polres Ngada, Polda NTT.

Mirisnya, dia ditangkap karena diduga melecehkan anak di bawah umur. Tidak cukup satu, AKBP Fajar diduga melecehkan tiga anak di bawah umur.

Parahnya satu di antaranya masih batita atau anak di bawah 3 tahun. Sedangkan dua lainnya berusia remaja 14 dan 12 tahun.

Tak hanya itu, AKBP Fajar ternyata juga tersandung kasus narkoba. Berdasarkan tes urine, AKBP Fajar positif sabusbu.

Penangkapan AKBP Fajar berawal dari ditemukannya video pelecehan seksual di situs porno Australia pada pertengahan 2024. 

Berdasarkan pemberitaan Kompas.id, kontennya anak di bawah umur, termasuk seorang anak berusia tiga tahun.

Saat otoritas Australia menelusuri asal konten, didapati lokasi tempat konten pornografi diunggah, yaitu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Otoritas Australia lalu menghubungi pejabat terkait di Indonesia untuk meneruskan laporan itu ke Polri. Penyelidikan pun dimulai.

Tim Divisi Profesi dan Pengamanan Polri bergerak ke Bajawa, Kabupaten Ngada, tempat Fajar bertugas.

Baca juga: Ganjilnya LHKPN Kapolres Ngada AKBP Fajar, Tiap Tahun Turun hingga Menyisakan Rp 14 Juta Per 2023

Pada 20 Februari 2025, Fajar ditangkap dan langsung dibawa ke Markas Besar Polri di Jakarta. Ia menjalani pemeriksaan di sana. 

Tim penyidik juga meminta keterangan dari anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Diduga, korbannya tiga anak.

Usia korban masing-masing 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun.

”Sudah 20 hari kami melakukan pendampingan (terhadap korban),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang Imelda Manafe pada Senin (10/3/2025).

Kepada Kompas.com, Imelda menyampaikan bahwa korban yang mereka dampingi berusia 12 tahun. Sementara itu, korban yang berusia 14 tahun belum bisa ditemui.

Adapun korban berusia 3 tahun didampingi kedua orangtuanya. Tiga korban itu diserahkan oleh Mabes Polri kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk didampingi.

Positif narkoba  

Selain dugaan pencabulan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urinenya.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), Komisaris Besar Hendry Novika Chandra.  

Menurut dia, pihaknya telah mendapat laporan perkembangan pemeriksaan Kapolres Ngada dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). AKBP Fajar, kata dia, dinyatakan positif narkotika setelah melalui sejumlah pemeriksaan, termasuk tes urine.

"Yang bersangkutan kemarin hasil pemeriksaan dari hasil tes urine sudah dinyatakan positif penggunaan narkoba," kata Hendry kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (4/3/2025). 

LHKPN Ganjil AKBP Fajar

Ada yang aneh dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) milik Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman diketahui tersangkut masalah hukum hingga ditangkap Propam Polri di kantornya di Polres Ngada, NTT.

Dia ditangkap oleh Propam Polri pada 20 Februari 2025 terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, dia juga dilaporkan terkait kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Belum diketahui kasus narkoba dan pelecehan seksual yang melibatkan eks Kapolres Sumba Timur ini. 

Selain kasus pidana yang menjeratnya, ada keganjikan yang terlihat di LHKPN milik AKBP Fajar.

Layaknya pejabat negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya, AKBP Fajar termasuk perwira yang patuh melaporkan hartanya.

Namun laporan LHKPN miliknya berbeda dengan LHPKN pada umumnya.

Biasanya akan ada peningkatan LHKPN karena bertambahnya nilai aset hingga pendapatan yang diperoleh.

Namun LHKPN AKBP Fajar justru menunjukkan kebalikannya. LHKPN miliknya justru merosot setiap tahun.

Bahkan berdasarkan LHPN terakhir yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022, hartanya tinggal menyisakan Rp 14 juta.

Padahal berdasarkan LHKPN 31 Desember 2022, AKBP Fajar diketahui punya harta senilai Rp103 juta.

Saat itu, aset yang dimilikinya adalah sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 senilai Rp90 juta, serta kas dan setara kas sebanyak Rp13 juta

Namun terbaru, harta AKBP Fajar hanya menyisikan sebanyak Rp14 juta.

Dia tidak lagi melaporkan kepemilikan rumah maupun kendaraan.

Aset yang dimiliki hanya kas dan setara kas senilai Rp14 juta, sesuai jumlah kekayaannya.

AKBP Fajar tercatat tidak mempunyai utang, sehingga nilai kekayaannya tak berkurang.

Ditangkap Propam Polri

AKBP Fajar Widyadharma ditangkap dalam kasus dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Selain itu AKBP Fajar Widyadharma juga diamankan terkait kasus narkoba.

AKBP Fajar Widyadharma ternyata sudah diamankan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) sejak Kamis (20/2/2025).

"Diamankan oleh Propam Mabes Polri yang didampingi Paminal Polda NTT, tanggal 20 Februari 2025," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, Senin (3/3/2025), dilansir Kompas.com.

Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Budi Gunawan, memastikan bahwa pihaknya turut mengawasi jalannya proses hukum terhadap AKBP FJ.

"Kami dari Kompolnas juga kita turunkan untuk langsung mengawasi proses penanganan di sana," ujar Budi dalam jumpa pers di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Senin (3/3/2025).

Selain kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Kapolres Ngada juga diduga terjerat dalam penyalahgunaan narkoba.

Budi menegaskan bahwa Kompolnas akan terus mengawal kasus tersebut, termasuk jika ditemukan indikasi tindak pidana lain, seperti narkotika.

"Kami menegaskan tidak ada pembedaan di dalam hukum kita, justru oknum-oknum yang terlibat, sanksi hukumnya lebih berat," kata Budi.

"Karena di samping pengenaan hukum pidana narkoba, juga terkena hukuman kode etik dan disiplin sesuai aturan di satuan masing-masing. Entah itu oknum Polri maupun TNI," ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan menoleransi anggota yang terlibat dalam kasus hukum.

"Percayalah komitmen Polri untuk seluruh anggota yang terlibat, pasti akan kita lakukan penindakan," katanya dalam kesempatan yang sama.

Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman

Profil AKBP Fajar Widyadharma Lukman AKBP Fajar Widyadharma Lukman merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.

Saat ini, AKBP Fajar tengah menjabat sebagai Kapolres Ngada.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, jabatan itu telah diemban AKBP Fajar sejak Juni 2024.

Ia menggantikan AKBP Padmo Arianto yang dimutasi menjadi Wadanmen II Pelopor Pas Pelopor Korbrimob Polri.

Baru-baru ini, personel Polres Ngada di bawah kepimpinan AKBP Fajar, berhasil membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada.

Pelaku berinisial AW ini merudapaksa seorang perempuan berinisial MQ di sebuah rumah kosong pada 14 Februari 2025 malam.

Sebelum di Ngada, AKBP Fajar bertugas sebagai Kapolres Sumba Timur.

Saat menjadi Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar turut menangani kasus penyekapan dan perampokan terhadap pasangan suami istri asal Kecamatan Rindi, Kabupaten Sumba Timur.

Ia juga pernah menduduki jabatan Kapolres Kupang Timur dan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved