Ramadan 2025

Besaran THR ASN, TNI-Polri dan Pensiunan yang Cair Mulai 17 Maret 2025, Diterima 9,4 Juta Orang

Berdasarkan jadwal, THR ASN akan mulai dicairkan 17 Maret 2025 atau tepat dua pekan sebelum lebaran

Editor: Joseph Wesly
(Dok. Sekretariat Presiden)
BESARAN THR ASN- Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers mengenai THR dan gaji ke-13 ASN di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). THR ASN cair mulai 17 Maret dan gaji ke-13 Juli 2025. (Dok. Sekretariat Presiden) 

"Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga, saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di manapun sedang bertugas," tambah Prabowo.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri.

THR ASN Cair Mulai 17 Maret 2025

Presiden Prabowo Subianto memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) cair mulai 17 Maret 2023.

Hal yang sama juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim dan pensiunan.

THR ini diberikan tepat dua pekan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah/2025. 

"THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, mulai dicairkan hari Senin, tanggal 17 Maret 2025," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025) sebagaimana dilansir YouTube Kompas TV.

Presiden bilang, pemberian THR untuk ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim dan pensiunan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN.

Menurut Prabowo, THR dan gaji ke-13 tahun 2025 ini akan diberikan kepada seluruh ASN di pusat dan di daerah. 

 "Termasuk (untuk) PPPK, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," katanya.

Ia lantas merinci ketentuan masing-masing THR. Pertama, untuk THR dan gaji ke-13 bagi ASN pusat, prajurit TNI, Polri dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (tukin).

Kedua, bagi ASN daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Ketiga, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Sementara itu, untuk gaji ke-13 ASN akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah atau Juli 2025.

"Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan selama libur lebaran. Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini," jelas Prabowo.

"Juga saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, prajurit TNI, Polri, dimanapun sedang bertugas," ungkapnya. Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved