MinyaKita yang Dikurangi Takarannya dari Pabrik Ilegal di Kabupaten Tangerang Diedarkan ke Serang

Pabrik ilegal yang memanipulasi takaran MinyaKita di Kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengedarkan barangnya ke wilayah Tangerang dan Serang. 

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
POLEMIK MINYAKITA - Perusahaan minyak ilegal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi takaran MinyaKita yang ada, sekitar 13 ton dalam pengurangan volumenya, Rabu (12/3/2025). Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menyebut terbongkarnya praktik curang tersebut, diawali oleh adanya atensi soal pengawasan produk dan distributor MinyaKita. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi

TRIBUNTANGERANG.COM, RAJEG - Pabrik ilegal yang memanipulasi takaran MinyaKita di Kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengedarkan barangnya ke wilayah Tangerang dan Serang. 

Diketahui, pabrik yang berdiri sejak Januari 2025 milik pelaku berinisial AN itu, ternyata tidak mengantoy izin. 

"Pelaku AN ini juga pemilik pabrik itu dan juga sebagai pemodal. Dari keterangannya, pelaku memperjualbelikan hasil produksi minyakita yang telah dikurangi takaran volumenya ke wilayah Tangerang dan Serang," ucap Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (12/3/2025). 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Wiwin, pelaku memanipulasi takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 sampai 800 mililiter. 

Pelaku juga dapat memproduksi atau mengemas MinyaKita lebih dari 100 dus setiap harinya, dengan membutuhkan sekitar 7 sampai 8 ton minyak curah.

"100 dus itu berisi 12 botol yang berukuran 1 liter. Pelaku memperjualbelikan minyakita dalam kemasan 1 liter ini dengan harga Rp176 ribu per karton atau dus, di mana harga tersebut kalau kita bagi dari Rp176 ribu dibagi 12 memang harganya masih di bawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wiwin. 

Lebih lanjut, Wiwin menuturkan masih melakukan pengembangan lebih lanjut soal barang-barang berupa minyak curah, kemasan dan tutup botol hingga labelnya yang didapat pelaku dari PT Arta Eka Global.

Bahkan, kata dia, diketahui jika pelaku merupakan eks karyawan di perusahaan tersebut.

"Jadi pelaku ini tahu bagaimana dari awal hingga akhirnya dalam memproduksi minyakita itu, karena bekas karyawan di perusahaan itu. Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan ini akan ada tersangka-tersangka baru," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, perusahaan minyak ilegal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi takaran MinyaKita yang ada, sekitar 13 ton dalam pengurangan volumenya.

Hal itu diungkap Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi A.S, setelah konferensi pers, Rabu (12/3/2025).

“Kasus ini sedang didalami Ditreskrimsus Polda Banten. Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume,” katanya kepada wartawan. 

Suyudi menjelaskan, saat ini pohon tengah menyelidiki kasus ini, dengan mendalami apakah ada sumber lain dari produksi MinyaKita di perusahaan ilegal tersebut. 

"Kalau nanti ada sumber lain pasti akan kita menindak juga," paparnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved