MinyaKita yang Dikurangi Takarannya dari Pabrik Ilegal di Kabupaten Tangerang Diedarkan ke Serang
Pabrik ilegal yang memanipulasi takaran MinyaKita di Kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengedarkan barangnya ke wilayah Tangerang dan Serang.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Lebih lanjut, Suyudi juga mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pedagang. Bahkan tersangka yang memanipulasi Minyakita, telah ditahan.
"Pengecer, sejauh ini masih pengecer. Kita akan coba naik sampai ke tingkat yang lebih atas lagi, produsennya," ungkapnya.
Di samping itu, Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan terbongkarnya praktik curang tersebut, diawali oleh adanya atensi soal pengawasan produk dan distributor MinyaKita.
Setelahnya, didapati informasi bahwa terdapat tempat kegiatan pengemasan minyak goreng bermerk MinyaKita, yang terindikasi melakukan pengurangan volume.
"Kami dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," ujar dia kepada wartawan saat konferensi pers.
Di mana kata Wiwin, ditemukan pengurangan pada kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter, ternyata hanya berisi 700 sampai 800 ml.
"Ada pengurangan yang cukup jauh, di mana kemasan botol yang tertera isi 1 liter atau 1.000 mili liter, disini hanya berisi 700 sampai 800 mili liter jadi ada pengurangan takaran sampai 300 mili liter," tambahnya.
Atas hal tersebut, Polda Banten pun menyita puluhan dus MinyaKita dari produsen yang terletak di Rajek, Kabupaten Tangerang tersebut.
Tak hanya itu, Wiwin menuturkan pihaknya juga membekuk satu orang pemilik rumah produksi minyak curah kemasan, berinisial AN.
"Satu orang kita amankan, dalam kasus ini kita kenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 113, juncto pasal 57, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan juga Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1, di mana ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (m41)
Gedung KONI Kabupaten Tangerang Ditargetkan Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 28 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Drastis, Dinkes Targetkan Turun Dibawah 5 Persen |
![]() |
---|
Ada 120 Aduan Kasus Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Tangerang, Terbanyak Masalah Sampah |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkab Tangerang Terbuka Soal Penindakan Industri yang Mencemari Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.