MinyaKita yang Dikurangi Takarannya dari Pabrik Ilegal di Kabupaten Tangerang Diedarkan ke Serang
Pabrik ilegal yang memanipulasi takaran MinyaKita di Kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengedarkan barangnya ke wilayah Tangerang dan Serang.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, RAJEG - Pabrik ilegal yang memanipulasi takaran MinyaKita di Kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengedarkan barangnya ke wilayah Tangerang dan Serang.
Diketahui, pabrik yang berdiri sejak Januari 2025 milik pelaku berinisial AN itu, ternyata tidak mengantoy izin.
"Pelaku AN ini juga pemilik pabrik itu dan juga sebagai pemodal. Dari keterangannya, pelaku memperjualbelikan hasil produksi minyakita yang telah dikurangi takaran volumenya ke wilayah Tangerang dan Serang," ucap Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, Rabu (12/3/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Wiwin, pelaku memanipulasi takaran MinyaKita dari 1 liter menjadi 750 sampai 800 mililiter.
Pelaku juga dapat memproduksi atau mengemas MinyaKita lebih dari 100 dus setiap harinya, dengan membutuhkan sekitar 7 sampai 8 ton minyak curah.
"100 dus itu berisi 12 botol yang berukuran 1 liter. Pelaku memperjualbelikan minyakita dalam kemasan 1 liter ini dengan harga Rp176 ribu per karton atau dus, di mana harga tersebut kalau kita bagi dari Rp176 ribu dibagi 12 memang harganya masih di bawah harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wiwin.
Lebih lanjut, Wiwin menuturkan masih melakukan pengembangan lebih lanjut soal barang-barang berupa minyak curah, kemasan dan tutup botol hingga labelnya yang didapat pelaku dari PT Arta Eka Global.
Bahkan, kata dia, diketahui jika pelaku merupakan eks karyawan di perusahaan tersebut.
"Jadi pelaku ini tahu bagaimana dari awal hingga akhirnya dalam memproduksi minyakita itu, karena bekas karyawan di perusahaan itu. Tidak menutup kemungkinan dari pengembangan ini akan ada tersangka-tersangka baru," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, perusahaan minyak ilegal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi takaran MinyaKita yang ada, sekitar 13 ton dalam pengurangan volumenya.
Hal itu diungkap Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi A.S, setelah konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
“Kasus ini sedang didalami Ditreskrimsus Polda Banten. Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume,” katanya kepada wartawan.
Suyudi menjelaskan, saat ini pohon tengah menyelidiki kasus ini, dengan mendalami apakah ada sumber lain dari produksi MinyaKita di perusahaan ilegal tersebut.
"Kalau nanti ada sumber lain pasti akan kita menindak juga," paparnya.
Lebih lanjut, Suyudi juga mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pedagang. Bahkan tersangka yang memanipulasi Minyakita, telah ditahan.
"Pengecer, sejauh ini masih pengecer. Kita akan coba naik sampai ke tingkat yang lebih atas lagi, produsennya," ungkapnya.
Di samping itu, Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan terbongkarnya praktik curang tersebut, diawali oleh adanya atensi soal pengawasan produk dan distributor MinyaKita.
Setelahnya, didapati informasi bahwa terdapat tempat kegiatan pengemasan minyak goreng bermerk MinyaKita, yang terindikasi melakukan pengurangan volume.
"Kami dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," ujar dia kepada wartawan saat konferensi pers.
Di mana kata Wiwin, ditemukan pengurangan pada kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter, ternyata hanya berisi 700 sampai 800 ml.
"Ada pengurangan yang cukup jauh, di mana kemasan botol yang tertera isi 1 liter atau 1.000 mili liter, disini hanya berisi 700 sampai 800 mili liter jadi ada pengurangan takaran sampai 300 mili liter," tambahnya.
Atas hal tersebut, Polda Banten pun menyita puluhan dus MinyaKita dari produsen yang terletak di Rajek, Kabupaten Tangerang tersebut.
Tak hanya itu, Wiwin menuturkan pihaknya juga membekuk satu orang pemilik rumah produksi minyak curah kemasan, berinisial AN.
"Satu orang kita amankan, dalam kasus ini kita kenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 113, juncto pasal 57, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan juga Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1, di mana ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (m41)
Gedung KONI Kabupaten Tangerang Ditargetkan Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 28 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Angka Stunting di Kabupaten Tangerang Turun Drastis, Dinkes Targetkan Turun Dibawah 5 Persen |
![]() |
---|
Ada 120 Aduan Kasus Pencemaran Lingkungan di Kabupaten Tangerang, Terbanyak Masalah Sampah |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkab Tangerang Terbuka Soal Penindakan Industri yang Mencemari Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.