Polda Banten Temukan 13 Ton Minyak Goreng Hasil Manipulasi Takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang
Perusahaan minyak ilegal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi takaran MinyaKita.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Reporter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, RAJEG - Perusahaan minyak ilegal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi takaran MinyaKita yang ada, sekitar 13 ton dalam pengurangan volumenya.
Hal itu diungkap Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi A.S, setelah konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
"Kasus ini sedang didalami Ditreskrimsus Polda Banten. Dari hasil penyelidikan di wilayah Banten, kita menemukan ada sekitar 13 ton yang kita duga ada pengurangan volume,” katanya kepada wartawan.
Suyudi menjelaskan, saat ini pohon tengah menyelidiki kasus ini, dengan mendalami apakah ada sumber lain dari produksi MinyaKita di perusahaan ilegal tersebut.
"Kalau nanti ada sumber lain pasti akan kita menindak juga," paparnya.
Lebih lanjut, Suyudi juga mengatakan penyidik sedang mengembangkan kasus, serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap para pedagang. Bahkan tersangka yang memanipulasi Minyakita, telah ditahan.
"Pengecer, sejauh ini masih pengecer. Kita akan coba naik sampai ke tingkat yang lebih atas lagi, produsennya," ungkapnya.
Di samping itu, Wadirreskrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan terbongkarnya praktik curang tersebut, diawali oleh adanya atensi soal pengawasan produk dan distributor MinyaKita.
Setelahnya, didapati informasi bahwa terdapat tempat kegiatan pengemasan minyak goreng bermerk MinyaKita, yang terindikasi melakukan pengurangan volume.
"Kami dapatkan informasi soal pengurangan volume pada kemasan dengan label MinyaKita dan ternyata benar adanya pengurangan tersebut," ujar dia kepada wartawan saat konferensi pers.
Di mana kata Wiwin, ditemukan pengurangan pada kemasan botol yang seharusnya berisi 1 liter atau 1.000 mililiter, ternyata hanya berisi 700 sampai 800 ml.
"Ada pengurangan yang cukup jauh, di mana kemasan botol yang tertera isi 1 liter atau 1.000 mili liter, disini hanya berisi 700 sampai 800 mili liter jadi ada pengurangan takaran sampai 300 mili liter," tambahnya.
Atas hal tersebut, Polda Banten pun menyita puluhan dus MinyaKita dari produsen yang terletak di Rajek, Kabupaten Tangerang tersebut.
Tak hanya itu, Wiwin menuturkan pihaknya juga membekuk satu orang pemilik rumah produksi minyak curah kemasan, berinisial AN.
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 30 Agustus 2025 Digelar di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Ratusan Ojol Banten Gelar Aksi Solidaritas Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Gedung KONI Kabupaten Tangerang Ditargetkan Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 28 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.