Polda Banten Temukan 13 Ton Minyak Goreng Hasil Manipulasi Takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang

Perusahaan minyak ilegal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi takaran MinyaKita.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
POLEMIK MINYAKITA - Perusahaan minyak ilegal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi takaran MinyaKita yang ada, sekitar 13 ton dalam pengurangan volumenya, Rabu (12/3/2025). Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menyebut terbongkarnya praktik curang tersebut, diawali oleh adanya atensi soal pengawasan produk dan distributor MinyaKita. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)  

"Satu orang kita amankan, dalam kasus ini kita kenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 113, juncto pasal 57, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan juga Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1, di mana ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (m41) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved