Polda Banten Temukan 13 Ton Minyak Goreng Hasil Manipulasi Takaran Minyakita di Kabupaten Tangerang
Perusahaan minyak ilegal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi takaran MinyaKita.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com/Nurmahadi
POLEMIK MINYAKITA - Perusahaan minyak ilegal di Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, melakukan manipulasi takaran MinyaKita yang ada, sekitar 13 ton dalam pengurangan volumenya, Rabu (12/3/2025). Wadirreskrimum Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan menyebut terbongkarnya praktik curang tersebut, diawali oleh adanya atensi soal pengawasan produk dan distributor MinyaKita. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi)
"Satu orang kita amankan, dalam kasus ini kita kenakan pasal tentang perdagangan dan konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara," ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku pun terancam dijerat Pasal 113, juncto pasal 57, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan juga Pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1, di mana ancaman pidananya paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar. (m41)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sabtu 30 Agustus 2025 Digelar di 2 Lokasi |
![]() |
---|
Ratusan Ojol Banten Gelar Aksi Solidaritas Usai Insiden Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Jumat 29 Agustus 2025 Digelar 3 Lokasi |
![]() |
---|
Gedung KONI Kabupaten Tangerang Ditargetkan Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Kamis 28 Agustus 2025, Digelar 2 Lokasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.