Eks Komisioner KPK Soroti Restorative Justice Pelaku Penggelapan: Bisa Ganggu Iklim Investasi

Eks Komsioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti bebaskan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan secara RJ.

|
Editor: Joko Supriyanto
ATLANTA LAWSUIT
Ilustrasi. Eks Komsioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti bebaskan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab secara Restorative Justice (RJ) 

TRIBUNTANGERANG.COM - Eks Komsioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar menyoroti bebaskan dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab secara Restorative Justice (RJ)

Menurut dia, langkah Polda Metro Jaya itu justru mengacuhkan laporan yang telah dibuat oleh perusahaan terkait dugaan penggelapan dana dari dua tersangka itu

Haryono juga memandang, pembebasan dua tersangka WNA asal India  AS dan SH tersebut melalui mekanisme restorative justice akan membuat ragu para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia ke depannya.

Pasalnya, kata dia, pembebasan dua tersangka WNA asal India AS dan SH melalui mekanisme restorative justice telah menghilangkan asas kepastian hukum.

"Yang paling mudah, harus ada kepastian hukum. Karena yang paling jadi perhatian para investor itu, apakah di tempat yang mau dia invest ada kepastian hukum atau tidak," kata Haryono.

Dengan kondisi demikian, Haryono menekankan, pentingnya aparat penegak hukum termasuk Polda Metro Jaya ke depan untuk menerapkan kepastian hukum. Menurutnya, kepastian hukum di Indonesia harus mengacu dan mengikuti KUHP dan KUHAP. 

"Di kita itu, tinggal dijalankan, diikuti, dipatuhi, kalau dia tidak mematuhi, artinya dia melanggar. Kalau melanggar KUHAP artinya apa yang dilakukan tidak sah," tandasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil ikut menyoroti bebasnya dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar asal Arab secara Restorative Justice (RJ)

Nasir Djamil menyebut jika perusahaan telah melaporkan para pelaku dengan laporan polisi dengan nomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT.

Hanya saja dalam perjalannya dua tersangka penggelapan yang merupakan warga negara asing AS dan SH justru dibebaskan secara restorative justice (RJ). Hal inilah menurut Nasir Djamil patut dipertanyakan.

"Kalau diselesaikan oleh mekanisme Restorative Justice tentu patut dipertanyakan. Saya pikir harus dievaluasi dan nanti kita akan pertanyakan saat raker di komisi III,” kata Nasir Djamil pada, Selasa ,(11/3/2025).

Lebih lanjut, Nasir Djamil mengatakan, jika mekanisme restorative justice biasanya hanyadigunakan untuk pidana ringan bukan kasus penggelap dana.

Nasir Djamil memahami bila saat ini muncul kecurigaan kepada Polda Metro Jaya atas langkahnya dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2012.

"Sebab untuk RJ biasanya pidana ringan,” ungkap Nasir.

Nasir pun mendorong pihak-pihak yang dirugikan terkait dengan kasus pembebasan dua tersangka warga negara asing dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi itu untuk melapor ke bagian internal yang mengawasi penegakan hukum polisi.

"Jika ada kekeliruan dan kecurigaan dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum itu, maka segera dilaporkan ke bagian internal yang meluruskan dugaan penyimpangan dan institusi yang mengawasi penegakan hukum di kepolisian," pungkas dia.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved