5 Syarat yang Harus Dipenuhi Driver Ojol agar Dapat THR dari Aplikator, Sebulan Minimal 250 Orderan

Pasalnya Aplikator memasang sejumlah persyaratan yang bagi sebagian driver terlalu muluk-muluk dan sulit terwujud

Editor: Joseph Wesly
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW)
DEMO TUNTUT THR- Sejumlah driver ojek online demo di depan Istana Negara, Jakarta menuntut TH, Selasa (27/3/2018). Aplikator memberikan 5 syarat agar dirver ojol bisa mendapatkan THR. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW) 

Berharap THR Rp 3 juta

Pengemudi ojol bernama Rahmat (32) berharap bisa mendapat THR dari aplikator sebesar Rp 3 juta.

"Minimal (besaran THR Ojol) Rp 3 juta, karena kalau dihitung per hari, sama aja kaya sehari Rp 100.000," ujar Rahmat saat ditemui di Manggarai, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

Sementara itu, pengemudi ojol lain bernama Taufiq Rachmad (29) tak berharap nominal THR yang terlalu besar.

"Enggak mengharapkan banyak, yang penting ada. Kan lumayan buat tambah-tambahan," ucap Taufiq.

Namun, Taufiq menilai besaran THR ojol yang layak sekitar Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dikutip dari Kompas.com 

Arahan Prabowo Soal THR OJOL

Pesiden RI Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. 

Prabowo menjelaskan, ia memberikan perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online, yang berperan penting dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia agar mendapatkan THR. 

Adapun kebijakan ini setelah pertemuan Prabowo Subianto dengan pimpinan perusahaan aplikasi transportasi online yakni CEO Gojek Patrick Waluyo dan CEO Grab Anthony Tan, serta perwakilan sopir online dari kedua platform ojek online tersebut di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2025).

"Untuk itu pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan layanan transportasi aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja," kata Prabowo,"

Kemudian Prabowo Subianto menjelaskan, saat ini terdapat sebanyak 250.000 pekerja pengemudi online aktif dan kurang lebih 1-1,5 juta yang statusnya part time. 

"Untuk mekanisme besaran ini kita serahkan nanti untuk dirundingkan dan akan disampaikan oleh Menaker melalui Surat Edaran," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Ketua Umum Gerindra ini berharap, kebijakan THR  ini dapat membuat pekerja dan pengemudi online ikut merasakan libur dan mudik Lebaran dengan baik.

"Saya ucapkan terimakasih kepada menteri ketenagaan, menhub, mensesneg, seskab dan juga pimpinan perusahaan atas kerjasama yang bai, juga saya ucapkan terimakasih kepada para pengemudi online dimanapun anda berada," imbuhnya. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved