Respons Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka

Polda Metro Jaya memastikan kembali siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/m37
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Polda Metro Jaya memastikan kembali siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri. 

Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka sebanyak dua kali ke PN Jakarta Selatan.

Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023, tetapi pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Namun, Firli mencabut permohonan praperadilan tersebut pada 30 Januari 2024. (m31)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved