Respons Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka
Polda Metro Jaya memastikan kembali siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/m37
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Polda Metro Jaya memastikan kembali siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka sebanyak dua kali ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023, tetapi pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, Firli mencabut permohonan praperadilan tersebut pada 30 Januari 2024. (m31)
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Polisi Pastikan Tidak Ada Bom di Sekolah Internasional Tangsel dan Kabupaten Tangerang |
![]() |
---|
Jakarta Nanyang School dan Mentari Intercultural School Diteror Bom, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Masih Telusuri Jejak Digital Bjorka untuk Pastikan Identitas Aslinya |
![]() |
---|
24 Saksi Diperiksa Terkait Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru, Keluarga Boleh Lihat Alat Bukti |
![]() |
---|
4 Fakta Penangkapan Pemilik Akun Bjorkanesiaa yang Klaim Punya Akses 4,9 Juta Data Nasabah Bank |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.