Respons Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka
Polda Metro Jaya memastikan kembali siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/m37
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Polda Metro Jaya memastikan kembali siap menghadapi praperadilan yang diajukan eks Ketua KPK Firli Bahuri.
Firli sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka sebanyak dua kali ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan pertama diajukan pada 24 November 2023, tetapi pada 19 Desember 2023, hakim tunggal Imelda Herawati memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Gugatan kedua diajukan pada 22 Januari 2024 dengan termohon Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Namun, Firli mencabut permohonan praperadilan tersebut pada 30 Januari 2024. (m31)
Berita Terkait
Baca Juga
Diperiksa Polisi Soal Ijazah Jokowi, Roy Suryo Yakin Tak Bersalah hingga Sebut Laporan Konyol |
![]() |
---|
Hari Ini, Roy Suryo Dijadwalkan Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
38 Anjing Pelacak K9 Dilibatkan untuk Pengamanan HUT Ke-80 RI di Jakarta |
![]() |
---|
Lalu Lintas Sekitar Monas dan Istana Negara Dialihkan Saat Puncak HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Sita 516 Kg Sabu dari Iran dan China |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.