Ramadan 2025

Sudah Dibuka Pukul 09.00 WIB, Ini Link Penukaran Uang Baru Periode III PINTAR BI Khusus Pulau Jawa

Jadwal pendaftaran ini merupakan jadwal tebaru setelah sebelumnya, penukaran uang baru dijadwalkan pada Minggu, 23 Maret 2025

Editor: Joseph Wesly
(Warta Kota)
TUKAR UANG BARU- Warga menukar uang baru di Jakarta. Berikut link penukaran uang baru PINTAR BI periode III yang sudah dibuka hari ini pukul 09.00 WIB. (Warta Kota) 

BI juga mengumumkan bahwa menu penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling akan ditutup sementara untuk pemeliharaan pada Jumat (21/3/2025) dan Sabtu (22/3/2025) pukul 18.00 WIB.

Layanan ini akan kembali dibuka pada Minggu (23/3/2025) pukul 09.00 WIB.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, sebelumnya menjelaskan bahwa situs PINTAR BI sebelumnya tidak dapat diakses karena mengalami kendala teknis.

Setelah itu, situs mengalami lonjakan jumlah pengguna, yang menyebabkan akses menjadi terbatas.

"Setelah sebelumnya mengalami kendala teknis, aplikasi PINTAR sedang melayani permintaan akses yang tinggi," jelasnya dalam pesan yang dikirim staf Departemen Komunikasi BI kepada Kompas.com pada Minggu (16/3/2025).

Syarat Penukaran Uang Baru Lebaran 2025

Berdasarkan informasi dari laman resmi PINTAR BI, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi saat melakukan penukaran uang baru:

  • Penukaran hanya dapat dilakukan sesuai dengan tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Uang Rupiah yang akan ditukarkan harus sesuai dengan nominal yang tertera pada bukti pemesanan dan dibawa dalam jumlah pas.
  • Uang yang akan ditukarkan harus disusun dan dipilah sesuai aturan berikut:
  1. Dikelompokkan berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
  2. Disusun dalam posisi yang searah.
  3. Dipisahkan antara uang yang masih layak edar dengan yang tidak layak edar.
  4. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengikat uang. 
  5. Bank Indonesia akan mengganti uang yang ditukarkan dengan nominal yang sama, baik dalam pecahan maupun tahun emisi yang serupa atau berbeda, selama ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
  6. NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan layanan kas keliling tidak dapat digunakan untuk pemesanan baru hingga tanggal penukaran sebelumnya telah terlewati. Setelah itu, pemesanan baru dapat dilakukan kembali.

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025

Untuk menukar uang baru Lebaran 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Akses situs resmi penukaran uang baru di https://pintar.bi.go.id.
  • Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" yang tersedia di halaman utama.
  • Tentukan provinsi lokasi penukaran, lalu pilih mobil kas keliling sesuai dengan tempat yang diinginkan. Sistem akan menampilkan daftar lokasi serta tanggal yang masih tersedia.
  • Pilih lokasi dan waktu penukaran sesuai kebutuhan.
  • Lengkapi formulir pemesanan dengan mengisi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat e-mail aktif.
  • Masukkan jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang ingin ditukarkan melalui kas keliling. Setelah selesai, sistem akan mengeluarkan bukti pemesanan penukaran uang baru.
  • Pada hari penukaran, bawa bukti pemesanan ke lokasi kas keliling yang telah dipilih sesuai jadwal.

Jumlah Uang yang Bisa Ditukar

Batas maksimal pecahan uang yang dapat ditukarkan per orang adalah Rp 4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

Uang Pecahan Besar (UPB) total Rp 2 juta:

  • Rp 50.000 (30 lembar) 
  • Rp 20.000 (25 lembar)

Uang Pecahan Kecil (UPK) total Rp 2,3 juta:

  • Rp 10.000 (100 lembar) Rp 5.000 (200 lembar) Rp 2.000 (100 lembar) R
  • p 1.000 (100 lembar)

Sebagai catatan, pastikan untuk mengunduh dan menyimpan bukti pemesanan yang dikirim melalui e-mail. Bukti tersebut harus dibawa ke lokasi penukaran sesuai jadwal, bersama dengan KTP asli.   Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved