Wali Kota Depok Supian Suri Disanksi Kemendagri karena Perbolehkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Bima Arya mengatakan karena mobil dinas adalah aset negara sehingga tidak boleh digunakan untuk kepetingan pribadi seperti mudik

Editor: Joseph Wesly
(TribunnewsDepok//M Rifqi Ibnumasy)
WALIKOTA DEPOK DISANKSI- Supian Suri-Chandra Rahmansyah. Kemendgri berikan sanksi kepada Wali Kota Depok Supian Suri karena memperbolehkan ASN mudik pakai mobil dinas. (TribunnewsDepok//M Rifqi Ibnumasy) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan saksi kepada Wali Kota Depok Supian Suri.

Supian Suri sebelumnya diketahui memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk Mudik Lebaran 2025.

Namun kebijakan itu dikritik oleh Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto.

Bima Arya mengatakan karena mobil dinas adalah aset negara sehingga tidak boleh digunakan untuk kepetingan pribadi seperti mudik.

"Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik," kata Bima Arya saat ditemui usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).

"Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan," imbuhnya.

Apalagi, lanjut dia, ada banyak risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara apabila mobil tersebut digunakan untuk mudik.

Oleh karena itu, Bima meminta kepada seluruh kepala daerah agar memerhatikan hal ini.

Pasalnya, penggunaan mobil dinas sudah diatur oleh undang-undang dan tidak bisa diganggu gugat.

"Ya kami akan tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi," pungkas dia.

Untuk diketahui, Bima Arya turut mengikuti salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal bersama Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Ia juga memboyong istri dan putranya untuk ibadah bersama.

ASN boleh mudik pakai mobil dinas

Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan alasan mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.

Supian Suri mengatakan mobil dinas yang digunakan untuk mudik adalah bentuk apresiasi pengabdian mereka selama menjadi ASN.

"Nggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan," kata Supian Suri saat dihubungi, Jumat (28/3/2025).

"Diharapkan (pakai mobil dinas) bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," lanjutkan.

Wali Kota menjelaskan, mobil dinas yang dimiliki beberapa pejabat aparatur sipil negara menjadi tanggung jawab melekat meski mereka bepergian.

Hal itu yang menjadi salah satu dasar Supian Suri mengizinkan pegawainya menggunakan mobil dinas untuk mudik.

"Prinsipnya, mau (mobil dinas) dibawa pulang kampung atau tetap nggak dibawa kemana-mana ya tanggung-jawab terhadap mobil dinas melekat terhadap yang diamanahkan," kata Supian Suri

Menurutnya, penggunaan mobil dinas untuk ASN untuk mudik juga akan memudahkan mereka ketika kembali ke Depok tanpa berdalih kendala transportasi lagi.

"Kedua, (mobil dinas) ditinggal pun istilahnya akan jadi PR lagi kalau tidak dibawa, bisa juga terjadi hal yang tidak diinginkan," ucap Supian Suri.

Pemerintah kota (Pemkot) juga tidak segan menindaklanjuti jika mobil dinas yang digunakan ASN mengalami risiko tertinggi.

"Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan kayak hilang atau apa, itu tanggung-jawab mereka sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisal itu terjadi," ujar Supian Suri.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada ASN.

"Diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini sehingga kami izinkan," ujar Supian Suri. Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved