Beda Respons Menaker dan Wamenaker Soal BHR Driver Ojol Rp 50 Ribu, Ada yang Emosi
Besaran uang THR sebesar Rp 50 ribu dianggap terlalu kecil. Besar tersebut menimbulkan reaksi beragam dari para driver hingga pejabat daerah
TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Bantuan Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh aplikator kepada driver ojol kurang memuaskan berbagai pihak.
Besaran uang THR sebesar Rp 50 ribu dianggap terlalu kecil. Besar tersebut menimbulkan reaksi beragam dari para driver hingga pejabat daerah dan menteri.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons kalem besaran BHR yang diberikan aplikator kepada para driver.
Dia mengaku menyerahkan kepada perusahaan aplikasi ojek online (ojol) terkait dengan kebijakan Bantuan Hari Raya (BHR).
"Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi," ucap Yassierli.
Namun reaksi berbeda datang dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Noel, begitu biasa dia dipanggil melontarkan reaksi keras. Dia menyebut aplikator ojol rakus lantaran hanya memberikan BHR sebesar Rp50 ribu.
Hal itu disampaikan Noel saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/4/2025).
"Lo mau gue kasar atau baik? Mereka rakus, aplikator itu rakus," ujar Noel, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (4/3/2025).
Sebagai langkah tindak lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana memanggil pihak aplikator penyedia transportasi online untuk dimintai penjelasan.
"Kita akan panggil," kata Noel singkat.
Noel juga menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan kepada aplikator jika aplikator terbukti bersalah.
Sanksi pun siap dijatuhkan Kemenaker kepada aplikator penyedia jasa ojek online.
"Kita akan memberi peringatan, karena kalau itu beneran terjadi itu memalukan. Mending kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu," imbuhnya.
Menurut Noel, nominal BHR senilai Rp50 ribu itu memalukan.
Padahal, para driver ojol merupakan sosok patriotik bangsa.
"Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini."
"Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini," kata Noel.
Sementara, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku menyerahkan kebijakan BHR kepada pihak perusahaan aplikasi ojol.
Yassierli berpendapat, sejatinya besaran pemberian BHR merupakan kebijakan masing-masing aplikator.
Terlebih, kata dia, tak ada regulasi khusus yang mengatur besaran BHR.
"Yang lainnya memang kami serahkan kepada kebijakan masing-masing perusahaan," ujar Yassierli.
"Teman-teman harus lihat lagi bahwa adanya BHR ini adalah suatu hal yang baru, yang kita harus syukuri. Artinya, sekali lagi, ada sebuah kepedulian kepada mitra, kepada pengemudi," ucap Yassierli.
Kekecewaan Driver Ojol
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengaku kecewa ada driver ojol yang hanya mendapat BHR sebesar Rp50 ribu.
Padahal, driver ojol tersebyt dapat memperoleh pendapatan Rp93 juta dalam satu tahun.
Lily menilai BHR senilai Rp50 ribu itu sebagai bentuk penghinaan terhadap driver ojol.
"Menurut kami itu diskriminasi dan penghinaan terhadap driver ojol. Mereka juga melanggar ketentuan yang sudah diterapkan di surat edaran menteri," kata Lily ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025) lalu.
"Enggak layak menurut kami. Rp 50 ribu adalah penghinaan bagi driver. Kami minta benar-benar pemerintah memberikan pantauan, imbauan, ataupun mempertegas bahwa aplikator harus memberikan sejumlah BHR tunai kepada driver. Itu ada ketentuan."
Aplikator Tak Dapat Disanksi
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu.
“BHR itu bukan THR ya, tidak ya. Bonus ini sifatnya hanya imbauan, bukan kewajiban,” ucapnya, Rabu (26/3/2025) dikutip dari TribunJakarta.com.
Sesuai ketentuan pemerintah pusat, Hari menuturkan bahwa bonus yang diberikan sebesar 20 persen dari rata-rata penghasilan pengemudi ojol dalam satu bulan.
Oleh karena itu, besaran bonus yang diberikan akan berbeda antara pengemudi satu dengan yang lainnya.
“Jadi masalah kecil tidaknya itu ya tergantung, kalau dia ojol males-malesan ya kecil. Kalau rajin ya kan lumayan dapat 20 persen,” ujarnya.
“Kalau kewajiban seperti THR pasti ada sanksinya. Kalau imbauan, enggak ada sanksi. BHR sendiri juga diatur bahwasannya mereka yang kerja bagus dan produktif dalam setahun. Enggak ngojol ya enggak dapat,” tuturnya. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Daftar Penerima Aliran Dana dalam Skandal Pemerasan Sertifikat K3 Libatkan Immanuel Ebenezer |
![]() |
---|
Noel Diminta Tidak Mempermalukan Prabowo 2 Kali dengan Meminta Amnesti |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Jilat Ludah Sendiri, Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati Sekarang Minta Amnesti |
![]() |
---|
Baru Jadi Tersangka Pemerasan K3, Immanuel Ebenezer Langsung Minta Amnesti ke Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Ekspresi Noel Ebenezer Setelah Pakai Rompi Tahanan KPK: Nangis, Senyum dan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.