Bukannya Ambil Darah, Priguna Anugerah Justru Bius dan Rudapaksa Korbannya di Lantai 7 RSHS Bandung
Bukannya melakukan tugasnya menolang orang sedang sakit, Priguna Anugerah malah melakukan aksi rudapaksa terhadap pasien
“Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang sempat disuntikan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra.
Kronologi Kejadian
Kombes Hendra menjelaskan bahwa kejadian berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk diambil darahnya dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7. Pelaku bahkan meminta korban untuk tidak ditemani adiknya.
“Sesampainya di Gedung MCHC, tersangka meminta korban mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau dan memintanya melepas baju juga celananya. Lalu, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali,” jelas Hendra.
Baca juga: Kronologi Priguna Anugerah, Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien saat Tak Sadar karena Dibius
Setelah itu, pelaku menghubungkan jarum tersebut ke selang infus dan menyuntikkan cairan bening ke dalamnya. Beberapa menit kemudian, korban mulai merasakan pusing hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
“Setelah sadar, si korban diminta mengganti pakaiannya lagi. Lalu, setelah kembali ke ruang IGD, korban baru menyadari bahwa saat itu pukul 04.00 WIB. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa pelaku mengambil darah sebanyak 15 kali percobaan dan menyuntikkan cairan bening yang membuat korban tak sadar. Ketika buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tertentu,” lanjutnya.
Tersangka dan Barang Bukti
Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.
“Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.
Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Terungkap 3 Korban Dokter PPDS Cabul Priguna Anugerah Terjadi Kurun Waktu Sebulan, ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa Dokter Priguna Bertambah, Wakil Gubernur Jabar Minta Korban Jangan Takut Melapor |
![]() |
---|
Pengacara Sebut Dokter Priguna dan Korban Sudah Berdamai, Laporan Dicabut Meski Kasus Jalan Terus |
![]() |
---|
Kemenkes akan Cabut Izin Priguna Anugerah Pratama, Bakal Tak Bisa Lagi jadi Dokter? |
![]() |
---|
Perilaku Fetish Dokter Priguna, Minta Pasien Pakai Baju Operasi Hijau, Dibius Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.