Dokter Priguna Anugerah Manfaatkan Keahlian Anastesi Bius dan Rudapaksa Pasien, Korban Pertama?

Sebagai dokter pelajar anastesi, Priguna justru menggunakan keahliannya untuk menjerat korbannya. Dia dengan mudah membius pasien berkat keahliannya

Editor: Joseph Wesly
x
DOKTER RUDAPAKSA PASIEN- Dokter Priguna Anugerah rudapaksa keluarga pasien Priguna gunakan keahlian anastesinya untuk membius korban dan melakukan aski rudapaksa. (x) 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Aksi yang dilakukan oleh dokter dokter Priguna Anugerah Pratama sungguh memalukan.

Sebagai dokter pelajar anastesi, Priguna justru menggunakan keahliannya untuk menjerat korbannya.

Dia dengan mudah membius pasien berkat keahliannya menggunakan obat bius.

Pasien yang sudah tidak sadar karena berada di bawah pengaruh obat dia rudapkasa dengan leluasa.

Anestesi adalah tindakan medis yang bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi rasa sakit selama prosedur medis atau operasi.

Caranya dengan cara memblokir atau menghentikan sinyal saraf yang menuju pusat rasa sakit di otak. 

Dengan keahlian pelaku, patut dipertanyakan apakah gadis yang dia rudapksa di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung merupakan korban pertama?.

Priguna adalah residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran (Unpad).

Korban mengetahui aksi rudapaksa terhadapnya setelah merasa sakit saat buang air kecil.

Korban pun melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada dokter dan akhirnya diketahui bahwa dia sudah dirudapaksa.

Baca juga: Disebut Sudah Menikah, Aksi Priguna Anugerah Pratama Rudapaksa Keluarga Pasien Dikecam Netizen

Polisi lalu menangkap sang dokter dan menjadikannya tersangka pemerkosaan.

Disebut sudah menikah

Dokter yang diduga melakukan perbuatan keji tersebut diketahui telah menikah.

Hal itu terungkap dari cuitan yang membalas postingan @verodeelowy.

Dikutip dari akun @r_randy77 yang dibagikan pada 9 April 2025, ia mengunggah sebuah potret dari akun Wedding Organizer.

Rupanya diketahui bahwa potret tersebut adalah pernikahan dari Priguna Anugerah dengan sang istri bernama Vegy Supriadi.

"The wedding of Priguna dan Vegy @prigunaa @vegysupriadi," tulisnya.

Berdasarkan informasi, keduanya menikah pada tahun 2023.

Baca juga: Bukannya Ambil Darah, Priguna Anugerah Justru Bius dan Rudapaksa Korbannya di Lantai 7 RSHS Bandung

Sontak saja, mengetahui akun dari istri Priguna Anugerah, banyak orang segera mencari akun tersebut.

Sayangnya setelah dicari, akun tersebut sudah lenyap dan tak lagi bisa ditemukan.

Mengetahui bahwa Priguna Anugerah telah menikah, kini banyak pengguna Twitter pun ikut memberikan komentar.

"Ini keknya masalah fetish gak sih, aj*g jangan-jangan masuk kedokteran untuk menuhin festishnya sat," ujar akun @sarangbvrvngg.

"Setan banget nih orang, udah nikah padahal anjer. Istrinya cantik banget, kasihan njir," jelas akun @fangirlyeaji.

"Kelihatannya orang kaya ya, padahal kalau sang** open bo aja sih," papar akun @candypurple18.

"Lah-lah, gimana nasib korbannya ya apalagi masih anak gadis. Tersangka bisa dipenjara, tapi masa depan si kakanya gimana?," tandas akun @sopesnoona terkait dengan istri dari Priguna Anugerah Pratama tersebut.

Ditahan dan Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual.

“Jadi, tidak benar bila tersangka tidak kami tahan. Kasus ini ada laporan pada 18 Maret 2025, dengan lokasi kejadian di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung,” ungkap Hendra.

Baca juga: Kronologi Priguna Anugerah, Dokter PPDS Rudapaksa Keluarga Pasien saat Tak Sadar karena Dibius

Menurut Hendra, pelaku merupakan seorang dokter pelajar dari Universitas Padjadjaran (Unpad) yang tengah menjalani pendidikan spesialis anestesi di RSHS Bandung.

Pelaku menggunakan modus pengecekan darah terhadap korban berinisial FH (21), anak dari salah satu pasien yang tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

“Tersangka ini meminta korban FH untuk diambil darah dan membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 RSHS. Korban sempat merasakan pusing dari cairan yang sempat disuntikan pelaku, dan selepas siuman korban merasakan sakit pada bagian tertentu,” kata Hendra.

Tersangka dan Barang Bukti

Berdasarkan data dari KTP, pelaku diketahui beralamat di Kota Pontianak namun saat ini tinggal di Kota Bandung. Sementara itu, korban merupakan warga Kota Bandung.

“Kami juga sudah meminta keterangan dari para saksi dan nantinya akan melibatkan keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan ini,” ujar Hendra.

Polda Jabar juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk dua buah infus full set, dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu buah kondom, dan beberapa obat-obatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dikenakan pasal 6C UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved