6 Fakta Dokter Priguna Anugerah, Bius dan Rudapaksa Keluarga Pasien di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung

Priguna Anugerah adalah dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad)

Editor: Joseph Wesly
x
DOKTER RUDAPAKSA PASIEN- Priguna Anugrah Pratama menjadi tersangka setelah melakukan aksi rudapaksa terhadap pasien di Rumah Sakit Umum Pusat dr. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna Anugrah Pratama kini sudah menjadi tersangka pencabulan dan ditahan polisi. (x) 

TRIBUN TANGERANG.COM, BANDUNG- Dunia kedokteran gempar dengan  aksi bejat yang dilakukan oleh dokter Priguna Anugerah Pratama.

Priguna Anugerah adalah dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Bukannya melakukan sumpah dokter, Priguna malah melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang perempuan berinisial FH (21).

FH adalah keluarga pasien yang ingin mendonorkan darahnya untuk orang tuanya yang sedang menjalani perawatan di RSUP Dr Hasan Sadikin Bandung.

Setelah mengambil darah korban, pelaku justru membius korban agar leluasa merudapaksa korban.

Dengan keahliannya sebagai dokter yang sedang belajar anastesi, Priguna dengan mudah membuat korban tak sadar lalu merudapaksanya.

Polisi akhirnya menangkap pelaku setelah korban melaporkan tersangka ke polisi pada 18 Maret 2025.

1. Modus bejat

Priguna Anugerah mulai melancarkan aksi bejatnya dengan melakukan pengecekan darah.

FH dibawa tersangka dari ruangan IGD ke Gedung Mother and Child Health Care (MCHC) Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin yang ada di lantai 7.

Baca juga: Priguna Anugerah Coba Bunuh Diri setelah Aksi Merudapaksa Pasien Ketahuan dan Korban Lapor Polisi

"(Tersangka) membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB," kata Kombes Hendra, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Kombes Hendra melanjutkan, sebelum pergi, tersangka meminta FH agar tidak ditemani oleh siapapun, termasuk adiknya.

Singkat cerita, tersangka membawa korban ke ruang nomor 711.

"Tersangka meminta korban untuk mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan meminta korban untuk melepas baju dan celananya," urai Kombes Hendra.

2. Ditusuk jarum 15 kali

Priguna Anugerah kemudian memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan tangan korban kurang lebih 15 kali percobaan.

Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus Setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut.

Baca juga: Dokter Priguna Anugerah Manfaatkan Keahlian Anastesi Bius dan Rudapaksa Pasien, Korban Pertama?

Beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri.

"Setelah tersadar, korban diminta untuk berganti pakaian kembali dan diantar sampai lantai 1 di gedung MCHC."

"Setelah sampai ruang IGD korban baru sadar bahwa pada saat itu sudah pukul
04.00 WIB."

"Lalu korban bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening ke dalam selang infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," kata Kombes Hendra.

FH baru sadar jadi korban rudapaksa saat merasakan sakit saat buang air kecil.

Bagian intimnya merasa perih saat terkena air.

Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.

Baca juga: Bukannya Ambil Darah, Priguna Anugerah Justru Bius dan Rudapaksa Korbannya di Lantai 7 RSHS Bandung

Kombes Hendra menyebut dalam perjalan kasus, ada 11 orang dimintai keterangan.

"Ada FH sendiri sebagai korban, ada ibunya kemudian, ada beberapa perawat, ada kurang lebih tiga perawat, dan adik korban. Kemudian dari farmasi, dokter, dan pegawai rumah sakit Hasan Sadikin dan juga apoteker. Dan Dirkrimsus juga akan meminta keterangan ahli untuk mendukung proses penyidikan," jelas dia.

3. Jadi tersangka

Polda Jabar sudah menetapkan Priguna Anugerah sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan berinisial FH.

Ia kini terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual."

"Adapun ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama adalah 12 tahun," urai Kombes Hendra.

Selain jadi tersangka, Priguna Anugerah juga akan ditahan selama 20 hari guna mempermudah pendalaman kasus lebih lanjut.

4. Warga Pontianak

Priguna Anugerah merupakan dokter mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad).

Saat kejadian rudapaksa, ia sedang menempuh pendidikan spesialis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Tersangka PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (9/4/2025).

Informasi tambahan, Priguna Anugerah kelahiran 14 Juli 1994, atau kini berusia 31 tahun.

Kombes Hendra melanjutkan, pelaku bukanlah warga asli Bandung.

Ia berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

"Beliau berasal dari kota di luar dari Jawa sesuai dengan (data) KTP," imbuhnya.

Priguna Anugerah juga diketahui sudah menikah dan memiliki seorang istri

"Bersangkutan memang telah berkeluarga (berdasar) informasi yang kami dapatkan," kata Kombes Hendra.

5. Kelainan seksual

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menambahkan, Priguna Anugerah memiliki kelainan seksual.

Fakta tersebut didapatkan polisi lewat pemeriksaan yang sudah dilakukan.

"Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang ada kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual," urainya.

Oleh karena itu, Polda Jabar akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kelainan seksual tersebut.

Termasuk meminta keterangan ahli dan psikolog.

"Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli-ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan."

"Sehingga kita menguatkan adanya kecenderungan kelainan dari perilaku seksual," tegasnya.

6. Coba Bunuh Diri

Setelah aksinya ketahuan poliis, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) ternyata mencoba bunuh diri.

Dia mencoba mengakhiri hidupnya setelah dugaan kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terbongkar. 

Pelaku sempat berupaya mengakhiri hidupnya dengan memotong nadi di tangannya.

Namun setelahmenjalani perawatan medis akibat luka yang ditimbulkan, Priguna kemudian ditangkap dan ditahan pada 23 Maret 2025.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri sebelum akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. 

"Pelaku kami amankan di apartemennya di Bandung. Bahkan, si pelaku ternyata sempat mau bunuh diri juga dengan memotong nadi di tangannya," kata Surawan saat konferensi pers, Rabu (9/4/2025).

Upaya bunuh diri tersebut terjadi pada Maret 2025, tidak lama setelah korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved