Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi, Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara
Lisa Mariana dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atau diduga melanggar UU ITE.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM - Lisa Mariana melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil, sesudah dirinya menuduh punya hubungan sampai memiliki anak diluar pernikahan.
Somasi Lisa Mariana itu diumumkan ketika dirinya menggelar jumpa pers di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis (10/4/2025).
Heribertus Hartojo kuasa hukum Ridwan Kamil menyampaikan isi somasi itu adalah Lisa Mariana meminta pengakuan darj pria yang akrab disapa Kang Emil, atas anak yang ia lahirkan.
"Somasi itu berisi pengakuan anak dan nafkah," kata Heribertus Hartojo dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).
Heribertus mengatakan isi somasi itu tak masuk akal. Karena Ridwan Kamil sudah menegaskan tidak pernah punya hubungan khusus dengan Lisa sampai punya anak.
"Tidak pernah klien kami (Ridwan Kamil) memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM (Lisa Mariana)," ucapnya.
Heribertus merasa pernyataan Lisa Mariana sudah merusak integritas dan nama baik Ridwan Kamil. Sehingga Kang Emil melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri.
Lisa Mariana dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atau diduga melanggar UU ITE.
Lisa dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.
"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar rupiah," tegasnya.
"Karena pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," sambungnya.
Ancaman hukuman itu diakui Heribertus menjawab semua bukti dan pernyataan Lisa, yang mengklaim punya bukti tangkap layar sedang video call dengan Ridwan Kamil.
"Kan LM mengenai bukti-bukti yang katanya punya bukti-bukti ini harus hati-hati gitu, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik, akan melanggar pasal itu," jelasnya.
"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," tambahnya.
Heribertus juga menjelaskan bunyi Pasal 27 A, barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Azizah Salsha Tetap Laporkan 2 Konten Kreator Resbobb dan Bigmo ke Bareskrim Meski Sudah Memaafkan |
![]() |
---|
Datangi Bareskrim, Azizah Salsha Laporkan Akun Medsos Penyebar Fitnah Rumah Tangganya |
![]() |
---|
Andre Rosiade Luluh, Pilih Cabut Laporan di Bareskrim Usai Dituding Bagian dari Mafia Bola |
![]() |
---|
Kompak Pakai Outfit Senada, Netizen Komentari Ridwan Kamil dan Lisa Mariana: Janjian Ya? |
![]() |
---|
Alasan Atalia Praratya Tidak Dampangi Ridwan Kamil Tes DNA di Bareskrim: Urusan Pribadi RK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.