Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi, Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara
Lisa Mariana dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atau diduga melanggar UU ITE.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
"Jadi disini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," katanya.
Heribertus menyebut kalau Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana. Sehingga menjeratnya dengan pasal berlapis.
"Jadi disini bukan soal main-main atau tidak main-main disini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," ujar Heribertus Hartojo.
"Jadi janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat " tambahnya.
"Nah untuk meredam ini makanya kami dan Pak Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik Pak Ridwan Kamil setuju untuk meredam ini," lanjutnya. (ARI).
| Patron Minta Pemprov DKI Tindak Tegas Hotel di Jakbar yang Digerebek Terkait Praktik Gelap Narkoba |
|
|---|
| White Rabbit PIK Resmi Ditutup, Semua Izin Usaha Dicabut |
|
|---|
| Breaking News: Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Koh Erwin Tiba di Bandara Soetta Usai Ditangkap |
|
|---|
| Sempat Beri Bantahan, Syekh Ahmad Al Misry Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Santri |
|
|---|
| Kata-kata Jusuf Kalla Usai Resmi Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Lisa-Mariana9.jpg)