Dilaporkan Ridwan Kamil ke Polisi, Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara

Lisa Mariana dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atau diduga melanggar UU ITE.

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
@gridid
EKSPRESI LISA MARIANA- Selebgram Lisa Mariana saat menggelar temu pers di Kepala Gading, (11/4/2025). Pakar ekspresi mencoba menerangkan soal ekpresi Lisa Mariana saat konpres. (Gridid) 

"Jadi disini kalau tuduhan mengatakan seperti ini, seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik maka itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan. Dan disini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi ya yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," katanya.

Heribertus menyebut kalau Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana. Sehingga menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Jadi disini bukan soal main-main atau tidak main-main disini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," ujar Heribertus Hartojo.

"Jadi janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat " tambahnya.

"Nah untuk meredam ini makanya kami dan Pak Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik Pak Ridwan Kamil setuju untuk meredam ini," lanjutnya. (ARI).

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved