Berita Banten
5 Fakta Kasus Mutilasi di Desa Gunung Sari Kabupaten Serang: Motif Hingga Identitas Korban
Berikut ini beberapa fakta penemuan jasad mutilasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (17/4/2025).
TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus mutilasi menggegerkan warga Kampung Ciberuk, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (17/4/2025) beberapa waktu lalu.
Korban merupakan seorang perempuan yang pertama kali ditemukan dalam kondisi tertutup pelepah pisang dan sebongkah kayu.
Namun saat diperiksa ternyata kondisi jasad ditemukan dalam kondisi tidak utuh. Kasus ini pun membuat geger warga sekitar.
Tribuntangerang.com merangkum beberapa fakta penemuan jasad mutilasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (17/4/2025).
Jasad Ditemukan Tak Berbusana
Saat ditemukan oleh seorang warga setempat saat hendak membersihkan rumput di sebuah lahan. Jasad mutilasi tersebut dalam kondisi tidak berbusana.
Polisi yang melakukan pemeriksaan pun tak menemukan adanya identitas dari korban, namun dipastikan jika korban merupakan seorang perempuan.
"Benar itu kejadiannya hari Jum'at sore sekira pukul 17.00 Wib. Mayat tersebut diduga menjadi korban mutilasi dan saat ditemukan tak berbusana," kata Kapolsek Pabuaran Iptu Suwarno dikutip TribunBanten.com.
Atas penemuan ini pihak Polsek Pabuaran pun langsung melakukan identifikasi atas jasad wanita korban mutilasi di Kabupaten Serang.
Anggota Tubuh Ditemukan Terpisah
Pihak Kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan terkait kasus mutilasi yang terjadi di Kabupaten Serang itu.
Bahkan kabarnya beberapa anggota tubuh korban telah ditemukan dan beberapa bagian pun telah di evakuasi.
Hal ini disampaikan oleh seorang warga bernama Mely seperti dikutip TribunBanten. Ia menyebut beberapa bagian tubuh yang ditemukan berada di area kebun.
"Sekarang warga sama pihak kepolisian sudah menemukan organ tubuhnya di kebun, itu ditemukan secara terpisah-pisah antara organ tubuh satu dengan yang lainnya," ujar Mely
Mely menuturkan, organ tubuh yang telah ditemukan yakni bagian kepala dan kaki di perkebunan milik warga.
Sementara, untuk bagian tangan dan organ dalam saat ini masih belum ditemukan.
Identitas Korban Terungkap
Identitas korban mutilasi di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang kini akhirnya terungkap.
Korban berinsial SA (19) warga Kampung Cikuray Kadongdong, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang.
SA kali pertama ditemukan oleh kali pertama ditemukan oleh seorang warga, saat hendak membersihkan rumput di sebuah lahan.
Mayat itu ditemukan dalam kondisi tertutup pelepah pisang dan sebongkah kayu.
Kemudian, warga yang melihat sesuatu yang tertutup pelepah pisang itu membukanya.
Sontak kaget, saat melihat sesosok mayat perempuan tanpa kepala, tangan, dan kaki, hanya menyisakan bagian tubuh.
Pelaku Ditangkap
Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil menangkap pelaku pembunuhan SA.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Salahuddin mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Kemudian, kata Salahuddin, barang bukti yang diamankan saat penangkapan pelaku yakni di antaranya, sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melakukan mutilasi korban.
Selanjutnya, satu kemeja hitam, celana, sepasang sepatu, satu unit sepeda motor, jam tangan, serta bra milik korban.
Salahuddin menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kasus ini kami proses dan akan kami tindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.
Motif Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Salahuddin mengatakan, motif pelaku tega melakukan pembunuhan dengan mutilasi didasari karena sang pacar hamil dan meminta pertanggungjawaban.
Salahuddin menuturkan, peristiwa itu terjadi saat pelaku mengajak korban ketemuan untuk makan bakso di wilayah Ciomas.
Kemudian, pelaku menjemput korban di rumah kakeknya di wilayah Cinangka, Kabupaten Serang.
Usai keduanya bertemu di rumah kakek korban, kemudian pelaku dan korban menuju ke warung bakso di Ciomas.
Selanjutnya, setelah selesai makan bakso, pelaku mengajak korban ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilannya.
Sesampainya di Peninjauan, mereka berbincang-bincang. Namun, tak lama kemudian pelaku meminta korban untuk diantarkan ke wilayah Gunung Kupa.
Lokasi tersebut berada di kawasan Gunung Sari, dengan alasan ingin melakukan transaksi COD.
Dalam perjalanan, korban sempat berbicara dengan pelaku meminta untuk menikahinya.
Namun, pelaku menolaknya. Lantaran merasa terus di desak, kemudian pelaku emosi dan membawa korban ke area perkebunan karet yang sepi.
Setibanya di lokasi, pelaku dan korban turun dari sepeda motor yang digunakannya dan pelaku mengajak korban untuk masuk ke area lebih dalam hutan dengan dalih ingin membicarakan perihal kehamilan korban.
Tanpa banyak bicara, saat sudah berada ditengah-tengah hutan, pelaku mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan korban hingga tak sadarkan diri.
Setelah itu, korban didorong dari atas tebing dan kembali dicekik hingga dipastikan meninggal dunia.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil sebilah golok, lalu melakukan aksi mutilasi kepada korban.
Ia kemudian kembali ke lokasi kejadian dan memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian.
(TribunBanten.com/Muhammad Uqel Assathir)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Polda Banten Batasi Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan Raya, Simak Aturannya |
![]() |
---|
778 Tersangka Ditangkap, Berikut Barang Bukti Narkotika yang Dimusnahkan Polda Banten |
![]() |
---|
2 Warga Serang Dilaporkan Terseret Ombak di Pantai Cinangka Banten, Satu Orang Hilang |
![]() |
---|
Banten Internasional Stadium Belum Maksimal, Pemprov Usulkan Pelebaran Jalan Serang–Pandeglang |
![]() |
---|
Update Kasus Pengeroyokan Wartawan di Serang: Tiga Pelaku Pilih Serahkan Diri ke Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.