8 Usulan Lengkap Try Sutrisno dan Ratusan Jenderal Purnawirawan ke Prabowo yang Bikin Gempar

Tidak hanya itu, Wapres ke-6 Republik Indonesia bersama ratusan para Jenderal meminta agar program kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan

Editor: Joseph Wesly
Kemenhan
MINTA GIBRAN DIGANTI- Wapres ke-7 RI, Try Sutrisno dan Prabowo Subianto saat menjadi Menteri Pertahan. Diketahui Try Sutrisno dan ratusan jenderal purnawirawan TNI minta agar Wapres Giban diganti. (Kemenhan) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Try Sutrisno bersama ratusan jenderal purnawirawan prajurit TNI yang berada di bawah forum purnawirawan prajurit TNI bikin gempar.

Pasalnya mereka mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti.

Tidak hanya itu, Wapres ke-6 Republik Indonesia bersama ratusan para Jenderal meminta agar program kelanjutan Ibu Kota Nusantara (IKN) dihentikan.

Diketahui bahwa program IKN diiniasiasi oleh presiden ke-7 Joko Widodo.

Proyek yang sudah menghabiskan dana hingga ratusan triliun ini memang sempat diwarnai oleh protes dari banyak pihak.

Namun Jokowi tetap keukeuh untuk meneruskan program tersebut.

Diketahui hingga kini IKN masih terus digesa pengerjaannya hanya saja tidak semasif sewaktu Jokowi menjadi presiden.

Bahkan pemerintah menghentikan sementara dana untuk pembangunan IKN di tahun 2025 meski pembangunan tetap berjalan.

Pembangunan IKN kini menggunakan sisa dana di tahun sebelumnya.

Baca juga: Alasan Try Sutrisno dan Ratusan Jenderal Purnawirawan Prajurit TNI Minta Wapres Gibran Diganti

Tak cuma itu, forum purnawirawan prajurit TNI juga meminta agar PSN PIK 2, PSN Rempang dihentikan.

Alasannya adalah proyek tersebut sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

Namun dari delapan usulan tersebut, satu di antaranya adalah yang paling membuat gempar adalah agar Wapres Gibran Rakabuming Raka diganti.

Forum beralasan Wapres Gibran harus diganti karena karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Mereka sepakat mengusulkan pergantian Wapres melalui mekanisme MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, mereka juga menuntut agar kroni-kroni Jokowi yang masih berada di pemerintahan Prabowo segera diganti.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved