Haji 2025
71 Calon Jemaah Haji Ilegal Gagal Berangkat di Bandara Soetta, Diduga Gunakan Visa Kerja
Sebanyak 71 calon jemaah haji ilegal yang hendak berangkat ke Tanah Suci berhasil digagalkan kepergiannya saat hendak berangkat melalui Bandara Soetta
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Sebanyak 71 calon jemaah haji ilegal yang hendak berangkat ke Tanah Suci berhasil digagalkan kepergiannya saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, puluhan orang itu hendak berangkat menuju Makkah tidak menggunakan visa haji, melainkan memakai visa kunjungan dan visa kerja.
"Dalam kasus ini 71 orang yang hendak berangkat ke Arab Saudi merupakan calon jemaah haji non-prosedural," ujar Ronald kepada TribunTangerang.com, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus haji non-prosedural itu merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kantor Imigrasi dan Kementerian Agama.
Pasalnya mereka yang ditangkap itu adalah merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Calon Jemaah Haji Tangerang Selatan Wajib Vaksin Meningitis, Pemkot Sediakan Gratis Lewat Dinkes
Puluhan calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui jalur ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Tanah Air, seperti dari pulau Jawa dan Kalimantan.
"Calon jemaah haji non-prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan dan mereka dicegah pada periode 15 sampai 28 April 2025," paparnya.
Adapun mayoritas keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural itu dilakukan dengan proses mandiri, namun terdapat pula keberangkatan yang dikoordinasi oleh pihak travel yang saat ini tengah dicari asal dan keberadaannya.
Pasalnya agar bisa berangkat dengan jalur ilegal sebelum keberangkatan secara resmi, calon jemaah haji tersebut harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.
"Dugaan kami keberangkatan puluhan jemaah haji ilegal tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta," tuturnya.
"Sebab mereka ini diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," paparnya.
Sementara itu Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti menuturkan, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit untuk dapat mengelabui petugas.
Baca juga: Dibagi Dua Gelombang, 2.170 Calon Jemaah Haji dari Tangerang Ikuti Bimbingan Manasik
Pasalnya penerbangan secara langsung saat ini telah dilarang hingga nanti secara resmi dari Tanah Air menuju Tanah Suci.
"Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina, karena penerbangan langsung sudah tidak boleh, sehingga mereka mencari penerbangan tujuan lain atau transit," ungkapnya.
| Kloter Pertama Rampung, 6.251 Jemaah Haji Asal Banten Telah Kembali ke Tanah Air |
|
|---|
| Diancam Bom, Saudia Airlines yang Bawa 442 Jemaah Haji Kloter JKS 12 Berangkat Pagi Ini ke Jakarta |
|
|---|
| Satu Jemaah Haji Asal Tangsel Tertahan di Arab Saudi, Dirawat Intensif karena Gangguan Jantung |
|
|---|
| Bandara Soekarno-Hatta Siap Sambut 51 Ribu Jemaah Haji Mulai 12 Juni 2025 |
|
|---|
| Buruknya Pelayanan Haji Dibongkar Warga Banten: Banyak Orang Sakit, Ribuan Jemaah Terlantar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Ronald-FC-Sipayung-304.jpg)