Ada Campur Tangan Presiden Prabowo dalam Pembatalan Mutasi Letjen TNI Kunto Arief Anak Try Sutrisno
Dengan pembatalan mutasi itu, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dikembalikan ke posisi semula sebagai Pangkogabwilhan I
Sementara itu, TB Hasanuddin menekankan bahwa TNI merupakan alat negara, bukan alat politik.
Ia juga mengkritik Panglima TNI yang dinilai tidak tegas dalam mempertahankan profesionalisme institusi.
“Kepemimpinan seperti ini harus dievaluasi,” ujarnya.
Meski demikian, ia berharap TNI kembali berpegang pada prinsip objektif dan strategis dalam setiap kebijakan internal.
8 Usul Try Sutrisno dan Ratusan Jenderal Purnawirawan TNI
Sebelumnya Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang ikut meneken surat tersebut Yakni:
Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, menteri agama (menag) periode 2019-2020 dan wakil panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Adapun delapan sikap forum tersebut yakni :
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Penunjukan Djamari Chaniago Tunjukkan Prabowo Bukan Pendendam |
![]() |
---|
Sosok Ahmad Dofiri, Eks Anggota Polres Tangerang yang Dipercaya Prabowo jadi Penasihat Khusus |
![]() |
---|
5 Tokoh Senior Kabinet Merah Putih Berusia di Atas 70 Tahun, Terbaru Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Istana Jawab Soal Video Presiden Prabowo Subianto di Bioskop |
![]() |
---|
Respons Amien Rais Soal Reshuffle Kabinet: Copot Menteri yang Fisiknya di Jakarta Pikirannya di Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.