Samsat Cikokol Raup Pendapatan Rp 46 Miliar dari Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sebanyak 60.126 kendaraan wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan pada Kantor UPT Samsat Cikokol.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Antrian masyarakat yang memanfaatkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi kendaraan di Kantor UPT Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/5). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, CIKOKOL - Sebanyak 60.126 kendaraan wajib pajak telah memanfaatkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan pada Kantor Unit Pelaksana Teknis atau UPT Samsat Cikokol.

Plt. Kepala UPT Samsat Cikokol, Awal Pasenggong mengatakan, puluhan ribu kendaraan itu telah dibayarkan pajaknya oleh sang pemilik selama satu bulan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi berlangsung.

"Pemerintah Provinsi Banten masih melangsungkan program pemutihan tunggakan pembayaran pajak kendaraan, untuk di UPT Samsat Cikokol sejak digelar satu bulan terakhir sudah 60.126 kendaraan membayar pajaknya," ujar Awal kepada awak media, Jumat (9/5/2025).

Sejak digelar pada Kamis (10/4/2025) lalu, realisasi pendapatan Samsat Cikokol dalam program yang digagas oleh Gubernur Banten Andra Soni itu tercatat menembus angka Rp 46 miliar.

Pendapatan pajak kendaraan bermotor tersebut didapat dari pembayaran 14.847 unit roda empat dan 45.279 unit roda dua.

"Alhamdulillah total realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 46.241.000.000, dari total 60.126 kendaraan dengan rincian 14.847 unit roda empat, serta 45.279 unit roda dua," paparnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut tidak hanya tertuju pada bebas denda, melainkan juga pajak pokok yang dimiliki setiap kendaraan bermotor.

Dengan demikian masyarakat hanya cukup membayarkan pajak kendaraan bermotornya untuk periode terbaru yakni Tahun 2025 ini.

"Antusias masyarakat sangat tinggi karena memang membuat masyarakat hanya wajib membayarkan pajak kendaraannya di tahun terbaru atau tahun 2025 ini," kata dia.

Masyarakat pun diminta untuk menyesuaikan waktu luang di tengah-tengah kesibukannya guna memanfaatkan program terobosan baru Pemprov Banten.

Terlebih jangka waktu yang diberikan agar dapat mengikuti program ini dihadirkan kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten hingga 30 Juni 2025 mendatang.

Guna memastikan program penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor itu dirasakan seluruh masyarakat, pihak Samsat akan semakin menggencarkan sosialisasi demi menggaet para pemilik wajib pajak tersebut.

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan bebas denda ini dari waktunya masih panjang sekira dua bulan ke depan, kami berharap antusias masyarakat bisa dimanfaatkan di hari lain selama dibukanya program pembayaran bebas pajak dan denda ini," tuturnya.

"Untuk target sebenarnya kami enggak ada, tapi kami akan berusaha semaksimal mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar segera melakukan pembayaran pajak, daftar ulang kendaraan, dan menyelesaikan masalah tungakan yang ada pada masyarakat sehingga melakukan pembayaran," ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved