Indrajaya Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Bertindak Premanisme

Anggota Komisi II DPR Indrajaya menyetujui jika pencabutan status bagi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Editor: Joko Supriyanto
fraksipkb.com
Anggota Komisi II DPR Indrajaya. Menurut dia, ormas yang berlagak preman tentunya meresahkan masyarakat dan juga menganggu iklim investasi di Indonesia. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Anggota Komisi II DPR Indrajaya menyetujui jika pencabutan status bagi premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). 

Menurut dia, ormas yang berlagak preman tentunya meresahkan masyarakat dan juga menganggu iklim investasi di Indonesia.

Maka ia sangat mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang membuka peluang pencabutan status Ormas jika melakukan aksi premanisme.

"Apa yang telah mereka lakukan bertolak belakang dengan tujuan ormas itu sendiri. Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," ujar Indrajaya dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

Menurut Indrajaya, terdapat delapan tujuan dibentuknya ormas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Beberapa poin yang ia tekankan adalah meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat; memberikan pelayanan kepada masyarakat; serta berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, dan etika.

"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," ujar Indrajaya.

Adapun yang terjadi saat ini, terdapat sejumlah ormas yang bertindak layaknya preman. Tegasnya, keberadaan ormas-ormas seperti itu tidak sesuai dengan tujuannya yang diatur dalam UU Ormas.

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Profil Singkat Indrajaya

 Indrajaya merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029 dari daerah pemilihan (dapil) Papua Selatan (Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat), dikutip dari en.dpr.go.id.

Ia berasal dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Adapun di DPR RI, Indrajaya bertugas di Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, dan agraria.

Indrajaya terpilih menjadi wakil rakyat daerah pemilihan DOB Provinsi Papua Selatan pada pemilu legislatif 2024.

Ia menggantikan Kristosimus Agawemu, kader partai PKB yang memilih mencalonkan diri pada Pilkada Bupati Mappi 2024.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved