SPMB 2025
Link dan Cara Daftar Pra-SPMB Kota Tangerang 2025: Simak Jadwal dan Persyaratannya
Berikut ini cara melakukan pendaftaran Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Tangerang untuk calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP.
TRIBUNTANGERANG.COM - Berikut ini cara melakukan pendaftaran Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Tangerang untuk calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem online melalui link laman praspmb.tangerangkota.go.id.
Tahap pendaftaran Pra-SPMB 2025 merupakan bagian penting bagi calon peserta didik baru jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang.
Pra-pendaftaran dilakukan untuk melakukan pencatatan dan verifikasi data ini menjadi syarat awal sebelum memasuki tahap utama pendaftaran sekolah negeri tahun ajaran 2025/2026.
Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya daring dan wajib diikuti oleh seluruh siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah negeri Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin menyampaikan pra-SPMB untuk jenjang SD dimulai pada 21 April 2025 hingga 10 Juli 2025 mendatang.
Sedangkan untuk jenjang SMP akan dilakukan hingga 6 Juli 2025. Semua pendaftaran dapat dilakukan secara online, melalui link yang tertera.
Sebelum Pendaftaran Resmi PPDB Dokumen yang diunggah di Pra-SPMB Kota Tangerang 2025 Pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB dan berakhir di hari terakhir pada pukul 16.00 WIB baik jenjang SD dan SMP.
"Seluruh pendaftaran dilakukan secara daring melalui link praspmb.tangerangkota.go.id," ungkap Jamaluddin dikutip dari laman resmi Kota Tangerang, Selasa (13/5/2025).
Jamaluddin menambahkan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengikuti Pra-SPMB Kota Tangerang 2025, di antaranya adalah:
1. Mengunggah Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Siswa Nasional jika ada dan kelengkapan biodata diri calon peserta didik baru.
2. Masukan juga nomor telepon WhatsApp aktif milik orangtua dan asal sekolah sebelumnya.
3. Bagi jenjang SD, dapat memasukan asal sekolah sebelumnya bagi yang bersekolah di TK, RA, SPS, KB, atau TPA.
4. Untuk jenjang SMP lulusan luar Kota Tangerang, lulusan tahun 2025 atau sebelumnya, dan lulusan Madrasah Ibtidaiyah wajib mengisi nilai rapor dan mengunggah rapor asli.
Jamaluddin mengimbau agar para calon peserta didik memastikan seluruh syarat yang dibutuhkan telah lengkap dan siap diunggah.
Kepala SD Negeri Ciledug Barat Terancam Dicopot bila Terbukti Jual Paksa Seragam Sekolah |
![]() |
---|
Kepala SDN Ciledug Barat Diduga Lakukan Pungli, Dindikbud Tangsel Ambil Tindakan Tegas |
![]() |
---|
Kepsek SDN Ciledug Barat Disebut Suruh Siswa Pindah Sekolah bila Tak Bisa Beli Seragam Rp 1,1 Juta |
![]() |
---|
Penjual Pempek di Tangsel Tak Sanggup Bayar Seragam Rp 1,1 Juta, 2 Anak Terancam Tak Sekolah |
![]() |
---|
Andra Soni Buka Suara soal Kisruh SPMB di Tangerang, Dorong Sekolah Swasta Gratis sebagai Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.