Pemkab Tangerang Menilai Penerapan Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin Prematur

Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
TribunTangerang/Nurmahadi
SANKSI PIDANA PREMATUR- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi (tengah).di TPA Jatiwaringin, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). Pemerintah Kabupaten Tangerang menilai wacana penerapan sanksi pidana yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal pengelolaan TPA Jatiwaringin prematur dan masih terlalu dini. (Tribuntangerang.com/Nurmahadi) 
Laporan Repoter Tribuntangerang.com, Nurmahadi
TRIBUNTANGERANG.COM, SUKADIRI - Pemerintah Kabupaten Tangerang menilai wacana penerapan sanksi pidana yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) soal pengelolaan TPA Jatiwaringin prematur dan masih terlalu dini. 
Kuasa Hukum Pemkab Tangerang, Deden Syukron mengatakan pihaknya masih dalam masa pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 
“Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari,” katanya saat diwawancarai di TPA Jatiwaringin, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (16/5/2025). 
Sanksi administratif itu tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025. 
Di dalamnya disebutkan Pemerintah Kabupaten Tangerang diberi waktu 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill.
Deden menjelaskan tahapan sanksi administratif yang harus dipenuhi terdiri atas 30 hari untuk perencanaan penanganan sampah, 60 hari untuk penyusunan dokumen lingkungan seperti revisi amdal, dan 180 hari untuk memastikan tidak ada lagi praktik open dumping.
"Kalau terhitung sejak tanggal diterbitkan surat keputusan ini yaitu 7 Maret 2025, berarti nanti di tanggal 7 September 2025 itu baru tidak boleh lagi ada kegiatan di sini," ujarnya. 
Di samping itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan pihaknya saat ini tengah membangun infrastruktur pengelolaan sampah dan sistem sanitary landfill. 
"Kita sudah melaporkan jawaban ke Kementerian LH, kemudian juga dokumen lingkungan hidup juga insya Allah bulan ini (Mei 2025), tanggal 16 ini juga selesai," ujarnya di lokasi yang sama. 
Pemkab Tangerang juga tengah membangun sumur dan kolam lindi, hanggar serta fasilitas pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin.
Fachrul menilai infrastruktur yang tengah dipersiapkannya itu sesuai dengan sanksi administratif yang diterima. 
Pemkab Tangerang juga membentuk Satgas Percepatan Penanganan Sampah dan merancang pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di beberapa titik wilayah.
“Kami sudah mulai menyebarkan pengelolaan sampah ke wilayah utara, barat, selatan, dan tengah melalui TPST 3R agar tidak lagi semua bertumpu di TPA Jatiwaringin,” katanya. 
Fachrul Rozi memastikan akan menyelesaikan seluruh tahapan dalam sanksi administratif agar tidak sampai berujung pada pidana.
“Kalau semua tahapan ini terpenuhi dan tidak ada lagi open dumping setelah 180 hari, maka otomatis tidak ada alasan untuk pidana,” tuturnya.

Menteri Lingkungan Hidup Tutup TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah mengenakan sanksi administrasi terhadap pengelola TPA Jatiwaringin.

"Tentunya iya (ditutup) kita sudah kenakan sanksi. Kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan langkah-langkah selama 6 bulan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

Hanif menjelaskan langka itu dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan yang disebabkan pembuangan sampah secara tidak terkontrol.

Dia menegaskan penutupan TPA tersebut akan dilakukan secara permanen. Sebab, terjadi pencemaran lingkungan yang serius di daerah itu hingga menimbulkan kebakaran.

"Kejadian ini kan luar biasa ya, ada kebakaran. Kebakaran ini salah satu yang tidak kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita akan kenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif," katanya.

(m41) 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved