Pemkab Tangerang Menilai Penerapan Sanksi Pidana Pengelolaan TPA Jatiwaringin Prematur
Penerapan sanksi pidana itu sangat prematur apabila belum melewati waktu 180 hari
Penulis: Nurmahadi | Editor: Joseph Wesly
Menteri Lingkungan Hidup Tutup TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya telah mengenakan sanksi administrasi terhadap pengelola TPA Jatiwaringin.
"Tentunya iya (ditutup) kita sudah kenakan sanksi. Kami sudah meminta beliau sebagai pengelola untuk menyiapkan langkah-langkah selama 6 bulan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Hanif menjelaskan langka itu dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan yang disebabkan pembuangan sampah secara tidak terkontrol.
Dia menegaskan penutupan TPA tersebut akan dilakukan secara permanen. Sebab, terjadi pencemaran lingkungan yang serius di daerah itu hingga menimbulkan kebakaran.
"Kejadian ini kan luar biasa ya, ada kebakaran. Kebakaran ini salah satu yang tidak kita tolerir. Semua yang menimbulkan kebakaran pasti kita akan kenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif," katanya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Hanif Faisol
Kementerian Lingkungan Hidup
TPA Jatiwaringin
TPA Jatiwaringin ditutup
TribunBreakingNews
Breaking News: Dugaan Pungli, SDN Gondrong 2 Wajibkan Siswa Baru Beli Seragam Sekolah Rp 1,2 Juta |
![]() |
---|
DPRD Minta Pemkab Tangerang Terbuka Soal Penindakan Industri yang Mencemari Lingkungan |
![]() |
---|
Breaking News: Pratama Arhan Resmi Bercerai dengan Azizah Salsha Secara Verstek |
![]() |
---|
Menteri Hanif Serukan Negara Tak Boleh Kalah oleh Preman Pasca Pengeroyokan Wartawan dan Staf KLH |
![]() |
---|
Breaking News: Wamenaker Immanuel Ebenezer Menangis saat Ditetapkan KPK Jadi Tersangka Pemerasan K3 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.