Kehilangan Status WNI Usai jadi Tentara Rusia, Ini Gaji Fantastis yang Diterima Satria Arta Kumbara

Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL tengah menjadi sorotan publik karena bergabung dengan tentara Rusia

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Lewat akun TikTok miliknya, Satria menyinggung soal status dirinya yang dicabut dari status WNI. Padahal dirinya di sana mencari uang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Satria Arta Kumbara, eks Marinir TNI AL tengah menjadi sorotan publik karena bergabung dengan tentara Rusia

Bahkan Satria Arta Kumbara kini harus kehilangan status warga negara Indonesia (WNI) setelah ikut bergabung dalam operasi militer khusus Rusia.

Lantas berapa gaji yang diterima oleh Satria Arta Kumbara sebagai tentara bayaran Rusai?

Menurut pemberitaan The World pada 15 Januari 2025, Rusia menawarkan gaji pokok bulanan sekitar 200.000 rubel (sekitar Rp41,1 juta) per bulan, untuk pria-pria yang bersedia melawan Ukraina.

Angka yang ditawarkan termasuk dalam 10 hingga 15 persen gaji nasional di Rusia. 

 Artinya, penawaran itu merupakan angka yang fantastis.

"Mereka (Rusia) menawarkan gaji pokok bulanan sekitar 200.000 ribu rubel per bulan," ungkap peneliti senior di Program Rusia dan Eurasia di Carnegie Endowmnet for International Peace, Dara Massicot.

"Gaji tersebut termasuk dalam 10 hingga 15 persen gaji nasional Rusia, jadi ini bukan uang receh. Ini (memberikan) banyak orang gaji yang belum pernah mereka terima sebelumnya," imbuh dia.

Selain gaji pokok, Rusia juga menawarkan bonus kepada para rekrutan. Nilainya mencapai puluhan ribu dolar.

Sebelum menjadi tentara bayaran, Satria Arta Kumbara adalah prajurit aktif di Korps Marinir TNI AL dengan pangkat Sersan Dua. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, Sersan Dua termasuk dalam golongan Bintara.

Gaji yang diterima berkisar antara Rp2.272.100-Rp3.733.700.

Selain gaji, prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja (tukin), tunjangan jabatan, tunjangan lauk-pauk, hingga tunjangan operasional.

Singgung Soal Nafkah Keluarga

Lewat akun TikTok miliknya, Satria menyinggung soal status dirinya yang dicabut dari status WNI. Padahal dirinya di sana mencari uang.

Kendati begitu, ia menyinggung oknum yang korupsi ratusan triliun namun hidupnya masih enak.

"Ada negara di sebuah planet namex warga negaranya mencari uang di LN dicoret kewarganegaraannya, sedangkan yang korupsi ratusan triliun hidup enak 7 turunan," kata Satria Arta Kumbara, Kamis (15/5/2025).

"Namaku sudah terlalu buruk dimata orang lain dan aku tidak berusaha meyakinkan bahwa aku orang baik," kata Eks Marinir itu.

"Agak lain memang negara konoha ini, yang sibuk maling duit rakyat dilindungin ya. Yang rakyat nyari duit di luar dengan passion dan skill sendiri diributin," ungkap Satria.

"Gue begini karena sadar diri bukan circlenya Reza Arap jadi ya nyari duit untuk keluarga ya sepert ini, aneh emang yang maling duit rakyat pada aman-aman aja di dalam negeri," kata Satria

Duduk Perkara

Awal nama Satria Arta Kumbara menjadi sorotan setelah viral akun TikTok @zstorm96 yang mengaku sebagai eks prajurit Marinir TNI Angkatan Laut (AL) dan kini bergabung dalam operasi militer Rusia. 

Unggahan tersebut memperlihatkan foto pria dalam dua seragam berbeda.

Pertama, memakai seragam TNI AL dengan baret ungu khas Marinir, dan berikutnya dengan seragam militer Rusia. 

 Tak hanya satu unggahan, akun tersebut juga menampilkan dua video lain yang menunjukkan pria tersebut ikut dalam operasi militer bersama tentara Rusia

Dalam tayangan tersebut, terdapat narasi-narasi mengenai kehidupan yang ditambahkan oleh pembuat video. 

Ternyata sosok tersebut bernama Satria Arta Kumbara.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady mengatakan Satria Arta Kumbara merupakan mantan prajurit Marinir TNI AL yang dipecat.

"Serda Satria Arta Kumbara NRP 111026 mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir)," kata Wira kepada wartawan, Jumat (9/5/2025). 

Wira menuturkan, Satria dipecat karena meninggalkan dinas ketentaraan tanpa izin dan tidak pernah kembali ke kesatuannya sejak 13 Juni 2022. 

Tindakan tersebut dikategorikan sebagai desersi, yang merupakan pelanggaran berat dalam militer. 

Akibatnya, Satria diproses secara hukum dan diadili secara in absentia atau tanpa kehadirannya, oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

"Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Wira, seperti dilansir dari Antara, Minggu (11/5/2025). 

Putusan yang dijatuhkan kepada Satria juga telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023. 

Gabung Rusia

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menegaskan, Satria masuk ke Rusia lewat jalur tidak resmi. 

Juru Bicara Kemenlu Roy Soemirat mengatakan, tidak ada catatan kedatangan Satria ke Rusia maupun tujuan kedatangannya. 

"Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas apa," ujar Roy saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/5/2025).

 Kemenlu terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskwa, Rusia, terkait kasus ini. Namun hingga kini, belum jelas bagaimana Satria bisa bergabung dengan tentara Rusia

Sejauh ini, sanksi yang berpotensi diberikan kepada Satria adalah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia. 

Pasalnya, ia terlibat dalam operasi militer di Rusia tanpa mendapatkan izin dari Presiden. Terlebih, Indonesia merupakan negara nonblok. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, khususnya dengan Direktur Kewarganegaraan Republik Indonesia, untuk meninjau status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara.

"Dengan demikian, Satria Arta Kumbara telah memenuhi kriteria kehilangan kewarganegaraan RI sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf d dan e, serta Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007," ujar Supratman pada Selasa (13/5/2025). 

Tak hanya itu, Kemenkum dan Kemenlu melalui KBRI Moskwa akan segera mengirimkan laporan resmi mengenai kehilangan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara setelah terindikasi mengikuti operasi militer di Rusia.

Hal ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2004. 

"Kami akan segera menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara, yang terindikasi bergabung dengan tentara Rusia tanpa izin Presiden," kata Supratman.

(Tribuntangerang.com/Tribunnews.com/Tribunjakarta.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved