5 Tahapan yang Harus Dilalui Satria Arta Kumbara bila Ingin Kembali Menjadi WNI

Satria Arta Kumbara diketahui menandatangani kontrak menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang

Editor: Joseph Wesly
Tangkap layar TikTok @zstorm689
MINTA DIPULANGKAN- Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia. Dia saat ini menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang melawan Ukraina. (Tangkap layar TikTok @zstorm689) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Belakangan ini media sosial dan mainstream diramaikan dengan pemberitaan soal eks Marinir Satria Arta Kumbara yang menjadi tentara bayaran Rusia.

Satria Arta Kumbara diketahui menandatangani kontrak menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang.

Diketahui Rusia banyak menerima tentara bayaran untuk berperang di medan tempur.

Sebagai eks Mariniri, Satria memiliki kualifikasi yang mempuni menjadi tentara bayaran

Benar saja dia pun 'sukses' menjadi tentara bayaran Rusia dan berperang melawan Ukraina.

Namun aksinya itu membuat statusnya Warga Negara Indonesia miliknya dicabut.

Pasalnya Arta dianggap sudah melanggar peraturan karena menandatangani kontrak dengan negara lain.

Akibatnya status kewarganegaraanya dicabut.

Satria sempat merespons negatif soal pencabutan statusnya sebagai WNI.

Dia merasa diperlakukan tidak adil karena menyambut peluang menjadi tentara bayaran hanya untuk mencari nafkah.

Dia pun sempat menyidir bahwa di sebuah negara yang oknup pelaku korupsi bisa hidup enak.

"Ada negara di sebuah planet namex warga negaranya mencari uang di LN dicoret kewarganegaraannya, sedangkan yang korupsi ratusan triliun hidup enak 7 turunan," kata Satria Arta Kumbara, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Jumlah Gaji yang Diterima Satria Arta Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kini Berharap Dipulangkan

Dia mengaku menjadi tentara bayaran semata-mata mencari nafkah tanpa ada motivasi lain.

Namun kini Satria berbalik arah. Dia merengek meminta kepada Presiden Prabowo agar dipulangkan ke Indonesia.

Dia mengaku kepergiannya mencari nafkah ke rusia tidak sepadan dengan kehilangan status kewarganegaraanya.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved