5 Tahapan yang Harus Dilalui Satria Arta Kumbara bila Ingin Kembali Menjadi WNI

Satria Arta Kumbara diketahui menandatangani kontrak menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang

Editor: Joseph Wesly
Tangkap layar TikTok @zstorm689
MINTA DIPULANGKAN- Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia. Dia saat ini menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang melawan Ukraina. (Tangkap layar TikTok @zstorm689) 

Proses ini melibatkan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

Proses Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI sebagai berikut:

1. Ajukan Permohonan: WNI yang kehilangan kewarganegaraan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pejabat atau Perwakilan RI di luar negeri.

2. Persyaratan: Permohonan harus memuat data diri, alasan kehilangan kewarganegaraan, dan dilampiri dengan dokumen-dokumen tertentu seperti akte kelahiran, paspor, akte perkawinan, dan sebagainya.

3. Penelitian: Pejabat atau Perwakilan RI akan memeriksa kelengkapan permohonan dan kemudian mengirimkannya ke Menteri Hukum dan HAM.

4. Persetujuan: Menteri Hukum dan HAM akan menetapkan keputusan terkait permohonan tersebut.

5. Pemberitahuan: Keputusan Menteri Hukum dan HAM akan diberitahukan kepada pemohon melalui Pejabat atau Perwakilan RI. 

Penting untuk diingat:

Proses ini membutuhkan waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Pemerintah Indonesia memberikan kesempatan bagi WNI yang kehilangan kewarganegaraan untuk memperoleh kembali statusnya.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kantor Imigrasi terdekat atau kantor Perwakilan RI di luar negeri. 

Sosok Satria Arta Kumbara

Satria Arta Kumbara dulunya adalah anggota marinir TNI AL berpangkat Sersan Dua.

Ia juga merupakan anggota Inspektorat Korps Marinir.

Namun Satria Arta Kumbara dipecat dari dinas keprajuritan karena desersi atau meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin dengan tujuan untuk tidak kembali.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved