5 Tahapan yang Harus Dilalui Satria Arta Kumbara bila Ingin Kembali Menjadi WNI

Satria Arta Kumbara diketahui menandatangani kontrak menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang

Editor: Joseph Wesly
Tangkap layar TikTok @zstorm689
MINTA DIPULANGKAN- Eks Marinir Satria Arta Kumbara yang minta dipulangkan ke Indonesia. Dia saat ini menjadi tentara bayaran Rusia untuk berperang melawan Ukraina. (Tangkap layar TikTok @zstorm689) 

Dia juga berharap segera dipulangkan ke Indonesia agar bertemu dengan keluarganya di Indonesia.

Status WNI Satria Arta Kumbara Dicabut

Status Warga Negara Indonesia (WNI)  Satria Arta Kumbara yang bergabung menjadi anggota operasi militer Rusia telah dicabut.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.

"Terkait dengan satu orang, marinir ya, yang sudah disidang juga, dianggap desresi dan yang lebih fatal lagi karena melakukan, ataupun diduga ikut terlibat dalam kegiatan untuk aktif di militerasi," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Adapun aturan yang dimaksud kata Supratman, dalam persoalan ini, Satria tidak memperoleh izin dari Presiden RI untuk tergabung dalam militer asing.

Sehingga secara otomatis dalam aturan undang-undang status WNI Satria sudah hilang.

"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," ujar dia. 

"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," sambung Supratman.

Dengan begitu maka kata politikus Partai Gerindra tersebut, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) akan memberikan informasi perihal pencabutan status WNI ini kepada Satria Arta Kumbara.

Pemerintah menurut Supratman, akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Dubes) Indonesia di Rusia untuk menyampaikan keputusan tersebut.

"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status keluarga negaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," tandas dia.

Apakah Satria Masih Bisa Pulang ke Indonesia?

Melansir dari JDIH Sektretariat Kabinet, Satria Arta Kumbara status WNI dicabut masih bisa pulang ke Indonesia.

Namun harus melalui proses memperoleh kembali kewarganegaraan RI.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved