Iduladha 2025

Hukum Berkurban dalam Islam Lengkap dengan Dalil dan 6 Keutamaannya

Meski mayoritas ulama menyebut kurban sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), ada pula yang mewajibkannya bagi yang mampu.

Editor: Joko Supriyanto
Warta Kota
Ketua Jurnalis Indonesia Peduli (JIP), Abdul Rosyid secara simbolis menyerahkan hewan kurban dari PT Pertamina Retail di Taman Pemuda Pratama, Tanah Baru, Beji, Kota Depok pada Selasa (18/6/2024). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Muslim bertanya-tanya: apakah hukum berkurban itu wajib atau sunnah? 

Dalam Islam, ibadah kurban memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis.

Meski mayoritas ulama menyebut kurban sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), ada pula yang mewajibkannya bagi yang mampu.

Tak hanya bernilai ibadah, kurban juga mengandung keutamaan besar, mulai dari amalan paling dicintai Allah hingga wujud kepedulian sosial.

Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, perintah Allah SWT untuk berkurban terdapat dalam Surah Al Kautsar ayat kedua sebagai berikut:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ۝٢

fa shalli lirabbika wan-ḫar

Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

Melalui ayat di atas, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan. 

 
Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii. 

Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Di sisi lain, Nabi Muhammad SAW diketahui tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.

6 Keutamaan Berkurban

Mengutip laman BAZNAS Kabupaten Tulungagung, berikut ini keutamaan lain dari melaksanakan ibadah kurban:

1. Amalan yang Paling Dicintai Allah SWT di Hari Raya Idul Adha

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved