Iduladha 2025
Hukum Berkurban dalam Islam Lengkap dengan Dalil dan 6 Keutamaannya
Meski mayoritas ulama menyebut kurban sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), ada pula yang mewajibkannya bagi yang mampu.
TRIBUNTANGERANG.COM - Menjelang Hari Raya Iduladha, banyak umat Muslim bertanya-tanya: apakah hukum berkurban itu wajib atau sunnah?
Dalam Islam, ibadah kurban memiliki dasar hukum yang jelas dalam Al-Qur’an dan hadis.
Meski mayoritas ulama menyebut kurban sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), ada pula yang mewajibkannya bagi yang mampu.
Tak hanya bernilai ibadah, kurban juga mengandung keutamaan besar, mulai dari amalan paling dicintai Allah hingga wujud kepedulian sosial.
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, perintah Allah SWT untuk berkurban terdapat dalam Surah Al Kautsar ayat kedua sebagai berikut:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢
fa shalli lirabbika wan-ḫar
Artinya: "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"
Melalui ayat di atas, hukum kurban adalah sunnah muakkad atau sunah yang dikuatkan.
Hukum kurban sebagai sunnah muakkadah ini dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafii.
Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda bahwa ibadah kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).
Di sisi lain, Nabi Muhammad SAW diketahui tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat.
Mengutip laman BAZNAS Kabupaten Tulungagung, berikut ini keutamaan lain dari melaksanakan ibadah kurban:
1. Amalan yang Paling Dicintai Allah SWT di Hari Raya Idul Adha
Menangis Namanya Tertulis di Paru Sapi, Berikut Sosok Muhammad Musofa Menurut Pengurus Masjid |
![]() |
---|
Respons DKM Masjid Al-Ikhlas Soal Tulisan di Paru Sapi di Tangsel: Mukjizat yang Allah Berikan |
![]() |
---|
Banyak Diragukan, Pengurus Masjid Buktikan Bahwa Tulisan di Paru Sapi di Tangsel Bukan Tinta Spidol |
![]() |
---|
Sudah Digosok-gosok, Tulisan 'Muhammad Musofa' di Paru Sapi di Tangsel Tetap Tak Hilang |
![]() |
---|
Duduk Perkara Panitia Kurban Kelurahan Cikiwul Bekasi Minta Rp 15 Ribu untuk Kupon Hewan Kurban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.