Penampakan Markas Ormas GRIB Jaya di Tangsel Sebelum Diratakan
Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joseph Wesly
Asap dan debu dari puing-puing bangunan mengepul, memenuhi area lahan milik BMKG yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Sebelumnya diberitakan, Lahan sengketa milik BMKG yang dikuasai ormas GRIB Jaya diamankan aparat Polda Metro Jaya dalam operasi pemberantasan premanisme di Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (24/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 426 petugas gabungan dikerahkan untuk melaksanakan operasi tersebut.
"Sebanyak 426 petugas gabungan kami kerahkan untuk melaksanakan operasi ini," ujar Ade Ary saat ditemui di Pondok Aren, Tangsel, Sabtu (24/5/2025).
Dalam kegiatan ini, Ade menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi aktivitas premanisme di wilayah hukumnya.
Ade menjelaskan, modus operandi para preman yang dibongkar dalam operasi ini adalah penguasaan lahan milik BMKG tanpa hak.
Para preman kemudian memberikan izin kepada sejumlah pengusaha lokal untuk beraktivitas di lahan tersebut dengan memungut biaya secara ilegal.
"Apa modus para preman ini? Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak milik BMKG. Kemudian memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal... itu dipungut secara liar," kata Ade.
Ade menjelaskan salah satu pengusaha pecel lele mengaku harus membayar pungutan liar sebesar Rp3,5 juta per bulan. Sementara pengusaha pedagang hewan kurban dipungut sebesar Rp 22 juta.
"Jadi dua korban ini langsung mentransfer kepada oknum, anggota ormas Saudara Y. Saudara Y ini adalah Ketua DPC Ormas GRIB Jaya Tangsel," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan 17 orang, di mana 11 di antaranya merupakan oknum anggota Ormas GRIB Jaya, sedangkan 6 lainnya mengaku sebagai ahli waris yang mengklaim hak atas tanah tersebut.
Ade menghimbau masyarakat agar selalu berkomunikasi dengan baik dan memastikan setiap aktivitas usaha dilakukan dengan izin yang sah dari pemilik atau pihak berwenang.
"Jadi mohon apabila masyarakat melakukan aktivitas, berkomunikasi yang baik dengan semua pihak, memastikan kegiatan usaha berlangsung dengan seizin pemilik. Ya dalam hal ini siapa pemiliknya itu harus dikomunikasikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan yang disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.
Prakiraan Cuaca Banten Jumat 19 September 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Kamis 18 September 2025: Sebagian Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Baru Kondisi Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta Sebelum Ditemukan Tewas di Bekasi |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Banten Rabu 17 September 2025: Sebagian Wilayah Hujan Ringan |
![]() |
---|
Daftar Nama 3 Orang yang Masih Hilang usai Demo Agustus 2025, Anggota DPR RI Minta Kapolri Temukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.