Tarif Liar dan Helm Hilang Jadi Keluhan Warga Sebelum Parkiran RSU Tangsel Ditertibkan dari Ormas
Aparat kepolisian turun tangan menertibkan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan yang dikelola ormas Pemuda Pancasila.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, PAMULANG - Aparat kepolisian turun tangan menertibkan lahan parkir di Rumah Sakit Umum (RSU) Kota Tangerang Selatan yang dikelola ormas Pemuda Pancasila.
Selama masih dikelola oleh ormas, masyarakat kerap mengeluh karena tarif parkir dan kerap kehilangan barang.
Kondisi ini rupanya bukan tanpa sebab, lahan parkir yang seharusnya menjadi aset milik daerah, selama bertahun-tahun dikuasai secara ilegal oleh kelompok tertentu.
Keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang diduga mengelola parkir secara tak resmi menimbulkan keresahan.
“Pertanggungjawaban keamanannya lemah. Masyarakat memang lebih sering komplain soal itu," kata Juru bicara RSU Tangsel, Lasdo, Pamulang, Selasa (27/5/2025).
Pada tahun 2017, Pemkot Tangsel telah menggelar tender resmi pengelolaan parkir, yang dimenangkan oleh PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI).
Namun, kendala di lapangan membuat implementasi pemenang tender tersebut tidak berjalan mulus
Menurut Lasdo, RSU Tangsel telah mencoba berbagai langkah hukum dan mediasi, namun bukan sebagai penegak hukum, pihak rumah sakit tak memiliki kewenangan penuh untuk menertibkan pihak luar.
Puncaknya terjadi ketika aparat kepolisian akhirnya melakukan penindakan. Sejak itu, situasi parkir di RSU Tangsel disebut mulai kondusif.
"Sekarang aman, pengunjung nyaman. Kami harap situasi ini bertahan,” ujar Lasdo.
Ia berharap ke depan pengelolaan parkir berjalan sesuai aturan, tanpa lagi campur tangan dari pihak luar.
“Kami hanya ingin fokus melayani pasien, tanpa gangguan dari luar,” tegasnya.
Saat dilokasi, gate parkir masih dalam tahap pembangunan, para pengunjung RSU Tangsel tidak dipungut biaya parkir dan tetap menerima karcis dengan keterangan "Free Parking".
Dalam karcis terdapat ketentuan seperti berikut:
1. Kami tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau klaim terhadap barang-barang pribadi Anda.
2. Tata tertib lalu lintas di dalam area parkir wajib dipatuhi oleh setiap pengendara.
3. Kami berhak menahan dan memproses kendaraan (mobil/motor) yang tidak dapat menunjukkan STNK dan SIM
4. Apabila kartu atau tiket parkir hilang, akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp20.000.
Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan, organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila telah menguasai lahan parkir milik RSU Tangerang Selatan sejak 2017.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengatakan penguasa lahan parkir di RSUD Tangsel.
“Penguasaan lahan parkir di RSUD Tangsel yang dilakukan oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) terjadi semenjak tahun 2017,” kata Wira.
Dalam kurun waktu menguasai lahan tersebut, ormas itu menarik biaya parkir sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil.
Menurut Wira, berdasarkan estimasi harian, rata-rata terdapat sekitar 600 sepeda motor dan 170 mobil yang parkir di area rumah sakit.
“Jika dikalkulasi, potensi pemasukan dari parkir bisa mencapai sekitar Rp2,7 juta hingga Rp2,8 juta per hari. Dalam setahun, jumlah tersebut bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar,” pungkasnya. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Jumat 1 Agustus 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Kamis 31 Juli 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Rabu 30 Juli 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Selasa 29 Juli 2025, Ada 2 Lokasi Simak Syaratnya |
![]() |
---|
RSU Tangsel Miliki Pusat Bedah Sendi Rahang Pertama di Indonesia, Bisa Pakai BPJS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.