Dilarang Menaker, Perusahaan Tidak Boleh Membuat Syarat Pembatasan Usia hingga Tinggi Badan di Loker

Surat Edaran (SE) ini mengatur mengatur tentang apa-apa saja yang dilarang dalam rekrutmen tenaga kerja

Editor: Joseph Wesly
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)
LARANGAN DISKRIMINASI - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Ia baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketanagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja. (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com) 

Adapun SE ini disampaikan kepada gubernur, bupati atau wali kota, dan pemangku kepentingan terkait.

Pemerintah daerah diminta agar mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.

Sementara itu, kepada para pelaku usaha dan industri, Yassierli ingin momentum menjadi upaya terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.

"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," kata Yassierli. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved