Dilarang Menaker, Perusahaan Tidak Boleh Membuat Syarat Pembatasan Usia hingga Tinggi Badan di Loker
Surat Edaran (SE) ini mengatur mengatur tentang apa-apa saja yang dilarang dalam rekrutmen tenaga kerja
Adapun SE ini disampaikan kepada gubernur, bupati atau wali kota, dan pemangku kepentingan terkait.
Pemerintah daerah diminta agar mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang berpihak pada prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
Sementara itu, kepada para pelaku usaha dan industri, Yassierli ingin momentum menjadi upaya terus memperbaiki praktik rekrutmen agar lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
"Melalui langkah ini, kami ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," kata Yassierli. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal Terbaru Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap II untuk 4,5 Juta Pekerja, Cek di Sini |
![]() |
---|
Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 Tahap II untuk 1,2 Juta Pekerja, Cek di Sini |
![]() |
---|
Beda Respons Menaker dan Wamenaker Soal BHR Driver Ojol Rp 50 Ribu, Ada yang Emosi |
![]() |
---|
Tanggapan Wamenaker Immanuel Ebenezer Soal Tagar KaburAjaDulu: kalau Perlu Jangan Balik Lagi |
![]() |
---|
4 Menteri 'Termiskin' dari 48 Menteri yang Sudah Menyerahkan LHKPN-nya ke KPK, Siapa Paling Miskin? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.