Ijazah Palsu

Respons Bareskrim Polri Kubu TPUA Minta Gelar Perkara Khusus soal Kasus Ijazah Jokowi

TPUA pun mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) siang untuk melaporkan soal keberatan mereka

Editor: Joseph Wesly
(Twitter/X/Canva)
GELAR PERKARA KHUSUS- Bareskrim Polri mengumumkan bahwa ijazah Fakultas Kehutanan UGM milik Jokowi adalah asli di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) siang minta gelar perkara khusus. (Twitter/X/Canva) 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri sudah menutup kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

Hasilnya Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan otentik.

Namun putusan itu tidak diterima oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

TPUA pun mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025) siang untuk melaporkan soal keberatan mereka.

Mereka datang untuk menyerahkan surat keberatan atas dihentikannya penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Mereka minta dilakukan gelar perkara khusus (GPK) oleh polisi atas kasus tersebut. 

Dia menilai penghentian penyelidikan kasus ijazah Jokowi cacat secara hukum karena pihak pelapor dan terlapor tak dihadirkan dalam gelar perkara.

"Ada 26 butir kita masukkan sebagai alasan hukum kenapa kita keberatan atas berhentinya penyelidikan oleh pihak Bareskrim," kata Wakil Ketua TPUA Rizal Fadhillah kepada wartawan.

"Pelapor tidak diundang, terlapor tidak diundang, jadi internal sekali (gelar perkara, red)," tuturnya.

Menurut Rizal, ada nama saksi ahli yang sudah dicantumkan oleh pelapor dalam laporan tapi tak dimintai keterangan yakni ahli forensik digital Rismon Sianipar.

"Kita punya ahli Doktor Rismon dan itu masuk dalam bukti kita yang diajukan oleh kita tapi tidak pernah diperiksa dan dimintai keterangan," keluhnya.

Permintaan gelar perkara khusus diterima oleh Birowassidik Bareskrim Polri dengan nomor 26/P-GPK/TPUA/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025.

Rizal menegaskan bahwa gelar perkara khusus dapat dilakukan karena kasus itu sudah begitu menyita perhatian publik.

"Kami mendorong gelar perkara khusus," tegasnya

Respons Bareskrim Polri

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved