Pria di Jakbar Ditangkap terkait Peredaran Heroin 1,1 Kg Jaringan Sumatra-Jakarta

Seorang pria berinisial YJ (33) ditangkap soal peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram (kg).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
PENGEDAR NARKOBA - Seorang pria berinisial YJ (33) ditangkap soal peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram (kg) (Dok: Ditresnarkoba Polda Metro Jaya). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang pria berinisial YJ (33) ditangkap soal peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram (kg).

Adapun kasus tersebut berhasil terungkap oleh Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari menuturkan, penangkapan dilakukan pada Minggu (1/6/2025) pukul 15.30 WIB di Karang Tengah, Jakarta Barat.

"Dengan barang bukti heroin seberat 1,1 kilogram," ucap Edy, dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Ditemukan dalam penggeledahan yakni satu plastik berisi tiga plastik klip besar yang diduga berisi heroin.

Rinciannya kantong A dan kantong B masing-masing seberat 0,454 gram dan kantong C 0,200 gram.

Sehingga, total berat bruto barang bukti (barbuk) mencapai 1,106 gram.

"Barang haram tersebut di tafsir nilainya mencapai Rp4,1 Miliar," tutur Edy.

Pengungkapan ini cukup signifikan, mengingat peredaran heroin yang berhasil diungkap terakhir pada 2020 di wilayah hukum (wilkum) Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, AKP Edy menjelaskan, berdasarkan interogasi sementara, heroin ini dikirim dari Sumatera ke Jakarta.

"Rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Namun YJ berhasil dibekuk Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," katanya.

Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan sebanyak 1.100 Jiwa dari bahaya peredaran heroin.

YJ kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," tuturnya. (m31)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved