Tak Perlu Datang ke Kantor Polisi, Lapor Kejahatan Siber Kini Bisa Lewat Website SIKAP

Polda Metro Jaya resmi meluncurkan website bernama SIKAP (Siber Ungkap), sebuah layanan pelaporan kejahatan siber.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
faktualnews.co
ILUSTRASI KEJAHATAN SIBER - Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan, diluncurkannya website ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kehadiran kepolisian di ruang digital sekaligus mempercepat proses penanganan pengaduan masyarakat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya resmi meluncurkan website bernama SIKAP (Siber Ungkap), sebuah layanan pelaporan kejahatan siber yang memudahkan masyarakat melapor tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi.

Masyarakat kini dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi https://metrojaya.id atau dengan memindai QR Code yang tersedia pada materi publikasi Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan, diluncurkannya website ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kehadiran kepolisian di ruang digital sekaligus mempercepat proses penanganan pengaduan masyarakat.

“Melalui Layanan Polisi SIKAP – Siber Ungkap ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai bentuk penipuan online dengan mudah tanpa harus datang ke kantor polisi. Laporan yang masuk akan langsung diverifikasi oleh tim kami,” ujar Fian Yunus, Selasa (14/10/2025).

Fian menjelaskan, SIKAP berfungsi sebagai jembatan komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian. 

Baca juga: Serangan Ransomware ke BRI Tak Ditemukan hingga Pakar Siber CISSReC Sampaikan Hal Ini

Setiap laporan yang diterima akan dikategorikan dan diteruskan ke unit penyidik yang berwenang sesuai jenis kasusnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya etika digital dalam penyampaian laporan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan partisipasi aktif publik, kami optimistis kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan,” tambahnya.

Dengan adanya SIKAP, masyarakat tidak hanya dapat melaporkan penipuan online, tetapi juga menyampaikan informasi, saran, atau pengaduan lain terkait tindak kejahatan siber.

Polda Metro Jaya berharap kehadiran SIKAP dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Selain itu, dapat menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari praktik kejahatan siber. (m31)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved