Dulu Dukung Jokowi hingga Jadi Menag, Jenderal TNI Purn Fachrul Razi Kini Setuju Pemakzulan Gibran
Tidak hanya mendukung keempat jenderal tersebut juga ikut menandatangi surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming
TRIBUN TANGERANG.COM.COM, JAKARTA- Sebanyak empat jenderal purnawirawan TNI menundukung pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi wakil presiden Republik Indonesia.
Tidak hanya mendukung, keempat jenderal tersebut juga ikut menandatangi surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming.
Surat itu berisikan usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka tersebut bernomor 003/FPPTNI/V/2025 dan diinisiasikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Surat itu viral karena dikirimkan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (2/6/2025).
Selain Fachrul Razi jenderal yang juga menandatangi surat pemakzulan Gibran yang dikirim ke DPRD adalah Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto; KSAL periode 2005-2007.
Kemudian Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002.
Selanjutnya ada Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan dan mantan KSAD periode 1999-2000, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto.
Mereka bersama-sama mengusulkan kepada DPR RI dan MPR RI untuk mencopot jabatan Gibran sebagai Wapres RI.
Alasan mereka mendukung pemakzulan Gibran karena eks Wali Kota Solo itu diduga Gibran dalam kasus akun media sosial bernama Fufufafa yang membuat gaduh publik.
Akun Fufufafa yang diduga dikendalikan Gibran itu berisi hinaan terhadap Prabowo Subianto, Didit Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, hingga Anies Baswedan.
"Berdasarkan uraian tersebut, kami mendesak agar DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam surat yang ditandangani Fachrul Razi itu.
Adapun Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Mereka menilai bahwa keputusan tersebut cacat secara hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung, paman dan keponakan, antara Ketua MK Anwar Usman dengan saudara Gibran Rakabuming Raka," demikian bunyi isi dalam surat tersebut.
Fachrul Razi dan kawan-kawan juga mengungkap alasan kepatutan dan kelayakan, di mana Gibran dinilai belum memiliki kapasitas dan pengalaman untuk memimpin Indonesia.
"Sangat naif bagi negara ini bila memiliki seorang wakil presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk memimpin rakyat Indonesia sebesar ini," tulis Forum Purnawirawan Prajurit TNI membeberkan alasan kepatutan.
Lantas, seperti apakah profil, sosok, dan rekam jejak Fachrul Razi? Berikut informasi lengkapnya.
Mantan Menteri Jokowi
Ikutnya Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi mendukung pemakzulan Gibran Rakabuming Raka cukup mengejutkan.
Pasalnya Fachrul Razi sebelumnya adalah pendukung garis keras Joko Widodo, presiden ke-7 Republik Indonesia.
Dukungannya terhadap Jokowi juga berbuah manis karena dirinya mendapatkan kepercayaan menjadi Menteri Agama.
Meski tidak lama menjadi menteri agama, namun Jokowi telah memberikan apresiasi kepada Fachrul Razi karena sudah mendukung Jokowi selama dua periode.
Fachrul Razi adalah tokoh militer dan politikus Indonesia yang pernah menduduki posisi jabatan sebagai Wakil Panglima TNI.
Ia resmi pensiun sebagai perwira tinggi (Pati) TNI AD pada tahun 2000.
Fachrul merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1970.
Semasa dinasnya, berbagai jabatan strategis di TNI AD sudah pernah diemban Fachrul Razi.
Jenderal bintang 4 ini tercatat pernah menjabat sebagai Komandan Brigade Infanteri Lintas Udara 17 Kujang 1 Kostrad, Wakil Asisten Operasi KSAD, dan Kepala Staf Daerah Militer VII/Wirabuana.
Selain itu, Fachrul Razi juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Akademi Milter pada tahun 1996 hingga 1997.
Karier Fachrul Razi makin moncer setelah ia didapuk menjadi Asisten Operasi Kasum ABRI pada tahun 1997.
Pada tahun 1998, jenderal kelahiran Kutaradja, Aceh, 26 Juli 1947, itu diangkat menjadi Kepala Staf Umum ABRI.
Satu tahun kemudian, Fachrul diamanahkan untuk menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan dan Keamanan.
Pada tahun yang sama, Fahcrul Razi diangkat sebagai Wakil Panglima TNI.
Pascapensiun sebagai Pati TNI AD, Fachrul Razi kemudian menjajaki dunia politik.
Ia turut merintis awal berdirinya Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) bersama dengan Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Selain itu, Fachrul Razi juga pernah mendukung Jokowi dalam Pilpres 2014 dan 2019.
Hasilnya, berkat campur tangan Fachrul Razi itu, Jokowi berhasil terpilih menjadi presiden 2 periode.
Fachrul Razi juga kecipratan mendapat jabatan sebagai Menag pada era kepemimpinan Jokowi.
Ia menjadi Menag pada Oktober 2019 hingga Desember 2020.
Posisinya tersebut digantikan oleh Yaqut Cholil Qoumas.
Menilik harta kekayaannya, Fachrul Razi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp26,3 miliar.
Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 27 Februari 2021.
Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Fachrul Razi.
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 15.731.525.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1400 m2/425 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 5.635.625.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 476 m2/322 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR, HASIL SENDIRI Rp. 3.385.900.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 140.5 m2/71 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/72 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 56 m2/40 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 45 m2/36 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 350.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/45 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/56 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
9. Tanah Seluas 1000 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR, HASIL SENDIRI Rp. 460.000.000
10. Bangunan Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 3.350.000.000
1. MOBIL, Mercedes Benz E200AT / SEDAN Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. MOBIL, Toyota Kijang Inova 2.0Q Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
3. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 1.050.000.000
4. MOBIL, MERCEDES BENZ GLE-400-AT / JEEP Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 1.200.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 412.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.883.983.165
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 26.377.508.165
II. HUTANG Rp. ----
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 26.377.508.165
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jokowi Heran Ijazahnya hingga Gibran Dipersoalkan: Nanti Ijazah Jan Ethes Dipermasalahkan |
![]() |
---|
Respons Gibran Rakabuming Soal 5 Menteri Dicopot Prabowo: Sudah Dihitung Matang |
![]() |
---|
Respon AHY Soal Wapres Gibran Datang ke Cikeas Temui SBY: Banyak Diskusi |
![]() |
---|
5 Alasan Subhan Palal Gugat Wapres Gibran Rp 125,01 Triliun ke PN Jakarta Pusat |
![]() |
---|
Gibran Bilang Begini saat Datangi Rumah Andika Lutfi Falah yang Meninggal usai Ikut Demo di DPR RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.