Pemkot Tangsel Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Jalankan Putuskan MK Tentang Sekolah Gratis

Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengambil langkah lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sekolah gratis. 

Tribuntangerang.com/Ikhwana
DEDEN DENI - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel, Deden Deni, menyatakan pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut. 

Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Adapun, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional. 

"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024. (m30)
 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved