Pemkot Tangsel Masih Tunggu Arahan Pusat untuk Jalankan Putuskan MK Tentang Sekolah Gratis
Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum mengambil langkah lebih lanjut terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sekolah gratis.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".
Adapun, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024. (m30)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Pemerintah Kota Tangerang Selatan
sekolah gratis
Mahkamah Konstitusi
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Inilah Rincian Biaya Kerja Sama Sampah Tangsel-Pandeglang |
![]() |
---|
Dilaporkan Yoni Dores, Lesti Kejora Minta Perlindungan Hukum di Sidang Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Dugaan Pungli Seragam SD di Tangsel, Dindikbud Tangsel Periksa Kepsek |
![]() |
---|
Pemprov DKI Siapkan Anggaran Sebesar Rp90 Miliar untuk 40 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta |
![]() |
---|
Rano Karno Pastikan Sekolah Gratis di Jakarta Segera Dilaksanakan: Pergubnya Sedang Disusun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.